GSI.COM//KERINCI-JAMBI- Tambang pasir dan batu (galian C) wajib memiliki izin resmi—seperti IUP, IPR, atau SIPB—sesuai UU No. 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara. Izin ini diajukan melalui OSS Berbasis Risiko, dengan kategori risiko tinggi yang memerlukan izin operasional.
Sanksi pidana dan denda hingga Rp10 miliar mengancam penambang tanpa izin.Kementerian ESDM, Wajib memiliki AMDAL atau dokumen lingkungan lainnya.
Penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp10 miliar.
Pembekuan izin lingkungan oleh Kementerian Lingkungan Hidup bagi yang melanggar ketentuan.
Usaha tambang pasir dan batu (batuan/galian C) di Indonesia wajib memiliki izin resmi dan umumnya harus berbentuk badan usaha seperti PT atau CV untuk mengajukan Izin Usaha Pertambangan (IUP) atau Surat Izin Penambangan Batuan (SIPB). Penambangan ilegal tanpa badan usaha resmi melanggar UU Minerba dan berisiko hukum berat.
IPR (Izin Pertambangan Rakyat): Masyarakat lokal dapat menambang dengan IPR, namun tetap wajib diwadahi dalam koperasi atau izin perorangan yang terbatas (tidak boleh alat berat).
SIPB (Surat Izin Penambangan Batuan): Izin khusus untuk komoditas batuan (termasuk pasir/batu) yang diterbitkan pemerintah pusat.
Izin produksi di Indonesia diurus melalui sistem OSS (Online Single Submission) (oss.go.id) untuk mendapatkan Nomor Induk Berusaha (NIB) dan izin operasional. Jenis izin bergantung pada skala usaha: PIRT (Pangan Industri Rumah Tangga) untuk skala mikro/kecil, atau IUI (Izin Usaha Industri) untuk skala menengah/besar. Syarat utama meliputi KTP, NPWP, NIB, IMB/PBG, dan dokumen lingkungan.
Namun Menurut Keterangan Masyarakat Kecamatan Gunung Kerinci, Bahwa tambang milik Pak Oon inisial Iwdri , Oknum Anggota DPR Kabupaten Praksi Partai Gerindra, Diduga Ilegal Dan Sudah Mencemari Aliran Sungai Siulak Deras Mudik.(Red)





















