Hukum  

Diduga Oknum ASN Siak Membuat SPK Dengan Tertulis Namun Melakukan Pemutusan Kerja Mendadak Secara Sepihak

GSI.com//SIAK-RIAU- Tepat pada dini hari Rabu tanggal 17 Januari 2024 yang mana telah ditemukan tentang keluhan dari seorang anggota Lembaga Swadaya masyarakat anggota LSM Topan RI. LEOVALDO, yang berada di kawasan kecamatan Dayun telah angkat bicara ke seorang awak media wartawan, pers.GSI.com.Tentang permasalahan ketidak profesionalnya diduga dari, seorang ASN Siak bernama HDRA dalam mengikuti kesepakatan bersama menandatangani Surat di Atas materai 10000. Tentang menyepakati kerja sama dalam melakukan pengelolaan pengoperasian lahan galian tanah yang berada di kawasan kecamatan Dayun tersebut. Namun secara tiba-tiba Oknum ASN Siak tersebut memutuskan secara sebelah pihak saja tanpa ada musyarawah apapun.

 

“Dalam tentang keluhan saudara LEOVALDO selaku dari anggota LSM TOPAN RI, telah bersuara dan angkat bicara tentang bunyinya pernyataan tersebut.bYang dimana antara dua pihak membuat kesepakatan kerja sama atau disebut (SPK) dilakukan bersama tanpa ada unsur paksaan dari pihak ketiga.

Dalam hal itu sebelum nya telah ada surat kuasa (SKK) yang memberikan dari pihak pertama dan penerima sebagai pihak kedua.

Yang mana disebut Pihak Pertama HM ABU BAKAR, telah memberikan Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada pihak kedua LEOVALDO Pada tanggal 06-02-2022 yang lalu dengan tertulis dan bertanda tangan di atas materai 10000, yang dimana disebut antara dua belah pihak memberi Surat Kuasa Khusus pihak pertama kepada penerima sebagai pihak kedua telah sepakat pada hari bulan tahun seperti yang disebut tercantum di atas”.

“Yang mana disebut pihak pertama HM ABU BABAR, sampai terbitnya pemberitaan ini belum pernah memberikan atau lewat seluler WhatsApp atau dari segi apa pun kepada pihak kedua LEOVALDO dalam Surat Kuasa Khusus (SKK) yang berbunyi untuk melakukan pengelolaan terhadap lahan dari pihak pertama yang terletak di RT 05/RW/02 Dusun Pematang Sepetai Kampung dayun Kecamatan Dayun, begitu adanya surat kuasa khusus (SKK) diberikan kepada pihak kedua secara sah.

Selain itu pada tanggal 13-12-2023 membuat Surat Kesepakatan Kerja (SPK) saudara berinisial HDRA YOS dan LEOVALDO Untuk saling kerja sama dalam Pengelolaan Lahan yang terletak di RT 05 RW 02 Dusun pematang Sepetai Kampung Dayun tersebut, sesuai dibuat antara dua belah pihak (SPK) agar tidak ada hal terjadi dikemudian hari.

Namun belum lama Surat (SPK) itu, sudara HDRA YOS telah membuat tindakan sepihak pemutusan kerja terhadap LEOVALDO tanpa ada surat balasan secara tertulis HDRA, saudari YOS malahan memberikan pemutusan kerja secara lisan via WhatsApp pada tanggal 10-01-2024 kepada LEOVALDO dibalik itu apa yang telah disepakati antara dua belah pihak sebelum nya sudah komitmen bahkan LEOVALDO beberapa kali memberikan sejumlah uang melalui transfer kepada ASN Siak HDRA sesuai untuk kebutuhan permintaan dari LEOVALDO.

“Denagan hasil keterangan LEOVALDO ke awak media wartawan pers saat di wawancarai, kalau saya antara ABU BAKAR Belum pernah memberikan putusan apa pun sampai saat ini pak”, cetusnya.

Tapi kok bisa saudara HDRA saudari YOS mendadak memutuskan hubungan kerja secara mendadak tanpa ada surat balasan secara resmi, padahal uang saya sudah ada masuk kepada saudara HDRA

dimana saudari YOS juga memulangkan uang saya senilai Rp 15.000.000,00 (lima belas juta rupiah) tapi secara tiba-tiba uang saya dikembalikan lewat transfer melalui rekening saya pak.

Jelas saya tidak terima dengan hal ini karena surat kami sepakati (SPK) secara sah pak dimana saudara HDRA

YOS dengan ini saya akan membuat laporan kepada pihak penegak hukum dan menempuh lewat jalur hukum yang berlaku”, ucap Leo.

“LEOVALDO Mengucap saya selaku anggota LSM TOPAN RI Kecamatan Dayun bahwasanya saya tidak terima diperlakukan dengan begini sebab saya telah komitmen apa yang telah saya sepakati pada hari itu. Namun saya telah diperlakukan seperti ini jalas saya tidak terima saya akan membawa atas nama Lembaga swadaya masyarakat LSM TOPAN RI, akan saya tempuh secara jalur hukum kepada saudara HDRA saudari YOS ke Polisi wilayah hukum Siak”, imbuhnya.

Dengan ini kami meminta kepada pihak Pemerintahan Provinsi, Kabupaten agar kiranya segera menindaklanjuti laporan tersebut yang mana telah menyalahgunakan kewenangannya.(INDRA SYARIAL, S.)

BACA JUGA  Lima Orang Pelaku Peti Diamankan Sat Reskrim Polres Merangin
Editor: Aswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *