Hukum  

Diduga Oknum DPRD Tebo Serobot Tanah Warga,Lili Ambil langkah Hukum Perdata

GSI.com//TEBO-JAMBI- Diduga Lili Dianawati, warga kecamatan Tengah Ilir kabupaten Tebo provinsi Jambi, Gugat oknum DPRD TEBO yang masih aktif, yang saat ini juga menjadi calon DPRD, melalui Pengadilan Negeri Tebo, Hal itu disampaikan oleh Kuasa Hukumnya Fauzan S.H.I.

Kuasa Hukum Lili mengungkapkan, terkait langkah kliennya menggugat oknum DPRD Tebo inisial AC itu ke Pengadilan Negeri Tebo atas perbuatan penyerobotan tanah milik kliennya seluas 222 m² yang berada di desa Lubuk Mandarsah Kecamatan Tengah Ilir”.

Fauzan menyebutkan bahwa kliennya mengetahui tanah miliknya dikuasai dan di serobot, setelah adanya pembangunan Tower/menara Telekomunikasi yang dibangun oleh Perusahaan Telekomunikasi asal Palembang”,

“Tanah milik klien kami itu di serobot/dikuasai, oleh anggota Dewan yang juga Caleg dapil II Tebo, inisial AC,” dimitrakan ke PT Dayamitra untuk pembangunan Tower tanpa sepengetahuan klien kami,” ujar Fauzan mengatakan kepada awak media”, Kamis (19/10/2023).

Untuk mendapatkan kepastian hukum atas tanah tersebut pihak kuasa hukum sedang mempersiapkan gugatan yang akan didaftarkan di Pengadilan Negeri Muara Tebo.(#Tim)

BACA JUGA  DPP Partai Gerindra resmi mendorong Ketua DPD Partai Gerindra Provinsi Jambi, Dr. Ir. H.A.R. Sutan Adil Hendra, MM (SAH)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *