Hukum  

Kasus Dugaan Penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai Tahun 2015-2018

GSI.com//AMBON-MALUKU – Kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018 hingga saat ini masih dalam penyelidikan Kejaksaan Ambon cabang Saparua.

Ketua Saniri Negeri Titawaai Marthin Nahuway saat di hubungi media ini melalui whatsapp mengatakan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Ambon cabang Saparua atas dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018 terkesan lambat hingga sampai saat ini belum ada yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Sudah ada hasil temuan Inspektorak ada dugaan Penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai yang mengakibatkan kerugian negara ratusan juta rupiah.”ungkapnya

Nahuway juga menambahkan kami Masyarakat Negeri Titawaai akan selalu mengawal dan menunggu hasil dari penyelidikan kasus dugaan penyelewengan ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2015-2018.

Kami berharap hukum benar-benar menegakkan kasus ini tanpa memandang bulu sehingga tidak sampai hilang kepercayaan kepada penegak masyarakat hukum khususnya Kejaksaan Ambon cabang saparua.”pungkas nahuway

Selanjutnya nahuway juga meminta kepada Inspektorat untuk segera turun mengaudit ADD dan DD Negeri Titawaai tahun 2019-2022, karena tidak ada keterbukaan kepada dalam masyarakat pengelolaan ADD dan DD Negeri Titawaai. tutupnya (K077A).

BACA JUGA  Tim Reskrim Polsek Sekernan Respon Cepat Menangkap Dugaan Pelaku Penganiayaan

Laporan: Syahrir

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *