Hukum  

Masyarakat Malalak Timur Keluhkan Pencurian Kulit Kayu Manis Hasil Kebun

GSI.COM>AGAM-SUMBAR – Wali Nagari (Kades Red) Malalak Timur, Abdul Hanif. S,AG., langgar SOP yang sudah ditetapkan, tidak menjalankan peraturan Nagari Malalak Timur Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Pengupasan dan Penjualan Kulit kayu Manis.

Pasalnya begini, kasus kehilangan hasil kebun jenis kulit kayu manis ini sudah berlangsung beberapa tahun terakhir. Tepatnya di Kecamatan Malalak, Kabupaten Agam. Kamis 11 Juli 2024

Masyarakat mengungkapkan, aksi para pencuri hasil kebun kulit kayu manis hasil kebun ini kerap dilancarkan sehingga tidak bisa terpantau oleh masyarakat.

Modus pencurian kayu manis, aksi para pencuri hasil kebun ini kerap dilancarkan diduga malam hari sehingga tidak bisa terpantau oleh masyarakat.

“Masyarakat meminta APH Bukit Tinggi segera menemukan pelaku pencurian kulit kayu manis,” ujarnya.(Citra)

BACA JUGA  Refita Wanita Berjiwa Entrepreneur Siap Wujudkan Perubahan di DPRD Sumatera Barat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *