GSI.COM//BUNGO– Penangkapan seorang pria berinisial DN (35) di wilayah *Sungai Arang, Kab. Bungo* pada 12 September 2026 oleh tim Ditresnarkoba Polda Jambi menyisakan tanda tanya bagi keluarga.
Keluarga mempertanyakan transparansi prosedur penangkapan, penggeledahan, serta kondisi DN setelah diamankan.
1. Pengakuan DN: Sudah Berhenti 3 Minggu
Saat dikonfirmasi, DN membantah masih aktif sebagai bandar.
> “Saya sudah tidak menjadi bandar tiga minggu, Bang. Saat penangkapan juga tidak ada yang belanja. Kalau memang saya bandar dan ada buktinya, tangkap saya dan proses sesuai hukum,” ujar DN.
DN juga mempertanyakan sumber informasi yang menyebut adanya barang bukti di rumahnya.
> “Siapa Yuli yang mengatakan melihat ada barang bukti di rumah saya?” tanyanya.
2. Keluarga Soroti Kondisi DN*
Kakak angkat DN, *IML*, mengaku keberatan melihat kondisi adiknya setelah penangkapan.
> “Saya tidak terima adik saya dibuat babak belur. Kami membutuhkan keadilan dan akan menempuh jalur hukum agar adik saya mendapatkan keadilan. Apakah adik saya tidak boleh menjadi orang baik?” ujar IML.
Pihak keluarga berharap DN mendapatkan perlakuan yang sesuai prosedur dan hak-haknya sebagai warga negara tetap dihormati.
*3. Poin yang Perlu Dikonfirmasi ke Polda Jambi*
Untuk keberimbangan berita, kami telah berupaya mengkonfirmasi kepada pihak Ditresnarkoba Polda Jambi terkait:
1. Dasar hukum penangkapan (surat tugas & surat penangkapan)
2. Prosedur penggeledahan dan daftar barang bukti yang disita
3. Kondisi DN setelah penangkapan dan SOP penggunaan kekuatan
4. Status dan peran saksi berinisial Yuli
Hingga berita ini ditayangkan, konfirmasi dari Polda Jambi masih ditunggu.
*Sikap Redaksi:*
Kami *TIMSUS INVESTIGASI mendukung penuh pemberantasan narkoba di Bungo. Namun kami juga mendorong agar setiap penindakan dilakukan secara *transparan, profesional, dan sesuai SOP Polri* agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
Prinsip praduga tak bersalah tetap harus dikedepankan. Biar pengadilan yang memutuskan.(PT.GEMPAR)





















