Diduga Gudang BBM Ilegal Milik Mamang Daud Belakang Kantor Camat Tanah Sepenggal Lintas Bungo Tempat Pengoplosan Solar Subsidi

GSI.COM//BUNGO-JAMBI_ Digaan Aktivitas gudang Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal yang diduga melakukan praktik oplosan BBM bersubsidi dengan BBM non-subsidi dan menjualnya dengan harga tinggi kepada konsumen, kembali meresahkan warga Kecamatan Tanah Sepenggal Lintas, Kabupaten Bungo, Jambi.

“Ironisnya, gudang yang diduga ilegal tersebut beroperasi secara terang-terangan di kawasan yang sangat strategis dan dekat dengan pusat pemerintahan serta aparat penegak hukum.

Posisi gudang itu sekitar 500 meter saja dari Jalan Lintas Sumatera di sekitarnya ada Kantor Camat, dan jaraknya sangat dekat dari Polsek Tanah Sepenggal Lintas. Tapi tidak ada reaksi, seolah kebal hukum dan tidak takut dengan aparat,” ungkap salah satu sumber warga yang enggan disebutkan namanya kepada media ini (17/09/2026).

Menurut sumber tersebut, praktik ini bukan kali pertama terjadi. Sebelumnya, beberapa media online lokal telah berulang kali memberitakan dan menghimbau agar aktivitas tersebut ditertibkan, namun hingga kini tidak ada tindakan tegas.

Diduga Milik Daud Palembang, Ada Oknum di Belakangnya ujar warga’

BACA JUGA  SPBU 243-6-552.Desa Muntialo Kecamatan Betara Kabupaten Tanjab Barat Tempat Terbaik Untuk Mafia BBM

Sumber yang sama menyebutkan, gudang BBM ilegal tersebut diduga milik seseorang bernama *Daud Palembang*. Lebih jauh, ia menduga adanya keterlibatan oknum aparat yang menjadi beking di balik operasional gudang tersebut”

Nama pemiliknya Daud Palembang” di belakangnya ada oknum aparat Makanya kalau aparat Polsek dan media setempat nggak ada yang berani berurusan dengan gudang itu. Semua takut,” ucap sumber”

Dugaan praktik oplosan BBM bersubsidi ini tentu sangat merugikan negara dan masyarakat. BBM subsidi yang seharusnya diperuntukkan bagi masyarakat kecil, diduga ditimbun, dioplos, dan dijual kembali dengan harga industri yang jauh lebih tinggi.
*Upaya Konfirmasi*
Tim media ini telah berupaya melakukan konfirmasi kepada pihak terkait melalui sambungan telepon dan pesan WhatsApp, namun hingga berita ini diterbitkan, belum ada jawaban atau klarifikasi resmi’

Redaksi juga akan berupaya melakukan konfirmasi resmi kepada:
1. Kapolsek Tanah Sepenggal Lintas
2. Camat Tanah Sepenggal Lintas
3. Danramil setempat
4. Pemilik gudang yang disebut bernama Daud Palembang
Sesuai dengan Undang-Undang No. 40 Tahun 1999 tentang Pers, kami memberikan ruang hak jawab dan hak koreksi kepada pihak-pihak terkait.

BACA JUGA  Proses Hukum oknum ASN Samsat Tebo Ancam Direktur Media Gempar Sumatera Indonesia Terus Bergulir 

Praktik penimbunan dan penyalahgunaan BBM bersubsidi melanggar *Pasal 55 UU No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi* dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun dan denda hingga Rp 60 Miliar.

Masyarakat berharap Aparat Penegak Hukum, Polres Bungo dan Pertamina, segera turun melakukan sidak dan penertiban. Jangan sampai pembiaran ini menimbulkan asumsi negatif bahwa hukum tumpul di Tanah Sepenggal Lintas.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *