Di Balik Gudang Aditya Bangunan Milik Mali Desa Sebrang Jaya RT 03 Bathin II Pelayang Diduga ada Aktivitas Pengepul Emas Ilegal dan Penimbunan BBM Ilegal

Oplus_16908288

PT.GEMPAR SUMATERA INDONESIA // -BUNGO-JAMBI- Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo tampaknya masih menyisakan persoalan serius, Salah satunya terkait dugaan praktik penadahan emas ilegal Atau Pengepul Dan Juga Penimbunan BBM ilegal yang hingga kini disebut-sebut Sebagian Warga Ke Tim investigasi di lapangan masih berjalan bebas di Desa Sebrang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang tanpa tersentuh aparat penegak hukum”

Mali Desa Sebrang Jaya Kecamatan Bhatin II Pelayang Kabupaten Bungo, Jambi, yang disebut warga sebagai penadah emas ilegal hasil PETI di Desa, itu, disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis ilegal nya Hingga saat ini, aktivitasnya belum terlihat mendapat tindakan hukum Polsek sekitar dan aparat penegak hukum Polres Bungo”

Warga juga Menyampaikan Aktifitas Bakaran Milik Mali ,Sudah lama beroperasi menampung emas Hasil dari PETI, ujar Nya”.Ke awak media'”

Praktik ini jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

BACA JUGA  Kodim 0416/Bute menggelar acara Halal Bi Halal Hari Raya Idul Fitri 1 Syawal 1445 H

Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap dugaan aktifitas yang menjadi tempat pembakaran emas ilegal serta penimbunan BBM ilegal tersebut’

Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Publik menyayangkan dengan adanya dugaan aktifitas penampung emas ilegal dan Penimbunan BBM ini kenapa, APH Polsek Bhatin II Pelayang, Kapolres Bungo tidak segera bertindak maka betapa lemahnya kekuatan hukum Di Wilayah Tersebut di Mata Masyarakat Dan Publik. (PERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *