GSI.COM//TEBO-ILIR-JAMBI- Laporan Polisi : Nomor : LP / B-11 / IV / 2025 / Unit SPKT Polsek Tebo Ilir / Res Tebo / Polda Jambi, Tanggal 24 April 2025 Pasal yang di terapkan : Pasal 351 ayat (1) KUHPidana.

Adapun Barang Bukti satu Helai Baju kaos warna Abu-abu merk Nitrogen, satu helai celana pendek warna hitam merk Rever.
Telah Terjadinya Dugaan tindak pidana Penganiayaan Pada hari Kamis tanggal 24 April 2025 sekitar jam 12.30 wib.
Tempat Kejadian Perkara Dalam Areal SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal Lintas Tebo – Jambi km. 50 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo.
Korban Bernama ADI SYAHPUTRA BIN UMAR DANI
TTL : Silomlom, 05 Desember 1986 / 39 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Sungai Temontan Desa Kemantan Rt. 016/- Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
NIK : 1509020512860001
Terlapor Bernama, MIKO BIN FAHRUDIN ALROZI ALS AJI CITRA
Umur : 39 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Swasta
Alamat : Dsn. Temontan Desa Kemantan Rt. 014 Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
Tiga orang saksi Yaitu
1. Nama : RAHMANDA BIN UMARDANI
TTL : Kemantan 05 Mei 2002 / 23 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Sungai Temontan Desa Kemantan Rt. 016/- Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
NIK : 1509024505020001
2. NAMA : WAHYU FEBRIANSYAH
Umur : 24 Tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Pekerjaan : wiraswasta
Alamat : Dsn. Sungai Temontan Desa Kemantan kec. Tebo Ilir kab. Tebo
3. NAMA : M. YUSUP ALS UCUP BIN TARTONADI
Umur : 19 Tahun
Jenis kelamin : laki-laki
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Mekarsari Desa Kemantan kec. Tebo Ilir kab. Tebo
AKIBAT YANG DIALAMI KORBAN DARI DUGAAN TINDAK PIDANA PENGANIAYAAN
Nama : ADI SYAHPUTRA BIN UMAR DANI
TTL : Silomlom, 05 Desember 1986 / 39 Tahun
Jenis kelamin : Laki-laki
Agama : Islam
Pekerjaan : Wiraswasta
Alamat : Dsn. Sungai Temontan Desa Kemantan Rt. 016/- Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo.
NIK : 1509020512860001
Mengalami LUKA LEBAM / MEMAR Pada Bagian Pipi sebelah kiri Akibat dipukul menggunakan tangan dan setelah di pukul korban jatuh dan kakinya terkena Drum sehingga mengalami luka robek pada bagian kaki sebelah kanan.
Pada hari Selasa tanggal 24 April 2025 sekira pukul : 12.30 Wib di dalam area telah terjadi Dugaan tindak pidana Penganiayaan di Dalam Areal SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal Lintas Tebo – Jambi km. 50 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo yang dilakukan oleh Terlapor / pelaku a.n. MIKO bin Fahrudin alrozi Als Aji Citra yang mana pada saat itu pelapor sedang mengikuti antrian untuk mengisi BBM jenis solar, pada saat sdr KIKI yang merupakan anak buah dari terlapor hendak mengisi BBM jenis solar lalu pelapor berkata ” KI tahan dulu kau sudah dua kali mengisi minyaknya dan aku (pelapor) ngisi duluan soalnya mobil ku belum ada mendapatkan minyak dari pagi” setelah itu terlapor / pelaku datang menggunakan sepada motor langsung mematikan Pompa pengisian BBM jenis solar dan tidak boleh mengisi minyak setelah mematikan Pompa pengisian BBM terlapor / pelaku an. Miko langsung meninju pelapor / korban pada bagian atas pipi bagian kiri sehingga pelapor / korban mengalami luka lebam / memar setelah itu pelapor / korban terjatuh dan kakinya mengenai Drum sehingga mengalami luka robek pada bagian kaki atas betis sebelah kanan setelah Terlapor / pelaku berlari ke arah depan SPBU menuju rumah terlapor dan pelapor mengejarnya sampai depan rumah terlapor kemudian terlapor / pelaku mengeluarkan Pistol (senjata api) warna hitam dan mengarahkannya ke arah pelapor / korban atas kejadian tersebut korban merasa tidak senang dan melaporkan kejadian ke Polsek Tebo Ilir untuk di tindak lanjuti.
Terlapor / pelaku pada saat hendak mengisi BBM jenis Solar kendaraannya merasa terhalang oleh kendaraan Pelapor / korban dikarenakan Terlapor / Pelaku tidak mengikuti antrian pada saat mengisi BBM jenis solar tersebut.
Terlapor / pelaku Merasa tidak senang Dikarenakan kendaraannya terhalang oleh kendaraan Pelapor / korban pada saat hendak menerobos dari depan untuk mengisi BBM jenis solar tersebut.
Tidak menutup kemungkinan Terlapor / pelaku beserta keluarga Merasa tidak senang karena Korban Membuat Laporan atas dugaan tindak pidana Penganiayaan tersebut.
Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya ancaman terhadap keluarga pelapor / korban Tidak menutup kemungkinan akan terjadinya intimidasi terhadap keluarga pelapor / korban yang dilakukan oleh keluarga Terlapor / pelaku.
Terlapor / pelaku Merasa dilindungi oleh keluarga apabila melakukan pelanggaran hukum dikarenakan merupakan anak seorang anggota DPRD Kabupaten Tebo dari Fraksi partai Demokrat a.n. Fahrudin alrozi Als Aji Citra.
Terlapor / Pelaku sering melakukan perbuatan pemukulan terhadap para pengisi BBM jenis Solar di SPBU 24.372.40 Sungai Bengkal Lintas Tebo – Jambi km. 50 Desa Kemantan Kec. Tebo Ilir Kab. Tebo namun tidak ada yang melapor.
Menurut informasi bahwa terlapor / pelaku Merasa kuat di duga ada memegang Senjata Api.(Red)





















