GSI.com//SIAK-RIAU- Tim Opsnal Polsek Bungaraya Polres Siak, Polda Riau yang dipimpin Ps. Kanit Reskrim Aipda Aprizal amankan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu. Inisial RAP 20 tahun, Bungaraya RT 02/RW 06 Kampung Bungaraya, Kec. Bungaraya Kab. Siak, dan YDN 27 tahun, Gg Bejuang Rt 02/RW 02 Kampung Kemuning Muda, Kec. Bungaraya, Kab. Siak. Pada hari Jumat, tanggal 26 Januari 2024 sekitar pukul 00.05, Jalan Kampung Aceh Dusun Tani Jaya Rt 01 / Rw 07 Kampung Bungaraya Kec. Bungaraya Kab. Siak di wilayah hukum Polsek Bungaraya.
Kapolres Siak Akbp Asep Sujarwadi S.I.K,M.S.I melalui Kapolsek Bungaraya Akp ASPIKAR,S.H membenarkan penangkapan 2 (dua) orang pelaku penyalahgunaan Narkotika jenis Shabu yang dilakukan oleh Tim Opsnal Polsek Bungaraya di wilayah Hukum Polsek Bungaraya.
Pada hari Kamis, tanggal 25 Januari 2024 sekira pukul 22.00 WIB, adanya informasi dari masyarakat bahwasanya sering adanya transaksi jual beli Narkotika jenis Shabu, di Jalan Kampung Aceh, Dusun Tani Jaya RT 01/RW 07 Kampung Bungaraya, Kec. Bungaraya, Kab. Siak.
Atas informasi tersebut pelapor kemudian melaporkan ke Kapolsek Bungaraya Akp ASPIKAR,S.H dan selanjutnya Kapolsek Bungaraya melalui Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal memerintahkan untuk mencari kebenaran dari informasi tersebut atas informasi tersebut Ps. Kanit Reskrim Polsek Bungaraya Aipda Aprizal bersama team Opsnal langsung menuju lokasi yang di informasikan tersebut.
Sekira pukul 00.05 WIB team Opsnal berhasil mengamankan seorang laki-laki yang di duga telah melakukan Tindak Pidana tersebut dan selanjutnya team melakukan penggeledahan dan ditemukan 1 (satu) paket ukuran kecil yang di duga narkotika jenis Shabu yang berada didalam kotak rokok ON BOLD dan di bungkus dengan timah rokok dalam plastic klip warna bening dari kantong celana pelaku sebelah kiri depan, yang mana pelaku tersebut berinisial RAP.
Selanjutnya pelaku mengakui bahwasanya 1 (satu ) paket narkotika jenis Shabu tersebut diperolehnya dari seseorang temanya berinisial YDN. Selanjutnya team Opsnal melakukan pengembangan terhadap 1 (satu) orang pelaku lagi dan dilakukan penggeledahan terhadap rumah yang diduga pelaku yang berinisial YDN, dan pada saat penggeledahan tersebut di temukan 1 (satu) buah box yang sudah di rakit dan didalam kaca pirex diduga narkotika jenis Shabu. Pengakuan dari YDN narkotika jenis Shabu tersebut di peroleh dari Inisial E (Dalam lidik).
Selanjutnya 2 (dua) orang pelaku beserta barang bukti diamankan ke Polsek Bungaraya guna proses lebih lanjut.
Disela -sela tersebut Kapolsek Bungaraya, mengajak seluruh elemen masyarakat Kecamatan Bungaraya , Mari Bersama – sama Perangi Peredaran Gelap Narkoba.(INDRASYARIAL,S.)





















