Aktivitas Pengepul Emas Ilegal Di Pasar Dusun Candy Lancar Dan Tanpa Hambatan Dari Aph Setempat

Oplus_16908288

GSI.COM//CANDITANAHSEPENGAL-BUNGO_JAMBI Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten Bungo tampaknya masih menyisakan persoalan serius. Salah satunya terkait dugaan praktik penadahan emas ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berjalan bebas tanpa tersentuh Hukum Wilayah Kapolsek Tanah Sepenggal.

Tim media kami mendatangi Lokasi , Pasar Dusun Candi Diuga Salah Satu Rumah Panggung Bermerek (SEPAKAT)tempat Pengepul Emas Ilegal Tersebut’ ,yang di beri tahu langsung oleh narasumber ke tim investigasi, Pemilik rumah yang diduga sebagai penadah emas ilegal hasil PETI di Sekitar Kabupaten Bungo, Jambi.

Disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis tersebut. Hingga saat ini, aktivitasnya itu belum terlihat mendapat tindakan hukum dari aparat penegak hukum Polres Bungo.

Kemudian Tim Media ini turun Melakukan investigasi Control sosial di wilayah Tersebut, Menuju Rumah Yang Di duga Tempat Pengepul Emas Ilegal.

Warga juga Menyampaikan Aktifitas Bakaran emas itu Sudah cukup lama beroperasi menampung emas Hasil dari PETI, ujar Nya”.Ke awak media'”saat Di lokasi’

Warga yang enggan disebutkan Nama nya, Bersedia Mengantar dan Menunjukan Ke awak media, Jika bapak ingin melihat nya secara langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran Emas ilegal di sekitar sini yang penting Isi saja Minyak Motor saya” Sekalian Kita Jalan_jalan pak wartawan,” Yang saya ketahui, Di wilayah saya. Ucap nya”

Selain itu, praktik ini juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Hingga berita ini diturunkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap Pemilik Usaha tersebut. Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Ada nya aktifitas ini, Publik menyayangkan dengan adanya aktifitas penampung emas ilegal ini kenapa,pihak APH jajaran Polsek dan Kapolres Bungo tidak segera bertindak maka betapa lemahnya kekuatan hukum Di Wilayah Polsek Tanah Sepenggal Dan Polres Bungo Di Mata Masyarakat Dan Publik. (PERS)

BACA JUGA  Diduga Kebobrokan Lurah Pasar Rantau Panjang Kecamatan Tabir, satu-persatu Terkuak

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *