GSI.COM//_JAMBI_ Terpantau Dugaan Tempat Aktivitas Penampung Emas hasil dari Peti di wilayah Hukum polsek Maro Sebo dugaan kuat AL sebagai pemilik usaha pengepulan dan sekaligus penampung emas ilegal dan Setio sebagai pemilik tempat atau Rumah, Aktivitas tersebut diduga kuat di bekap oknum Sekitar, Agar di bantu untuk keamanan Kegiatan Aktivitas tersebut.”
Ucap sumber ke media di lapangan
Kemudian Tim Media ini turun Melakukan investigasi Control sosial di wilayah Desa Sungai Ruan rt 09 , Kecamatan Maro Sebo Kabupaten Batanghari’
Warga Sekitar Mengatakan terkait semua Tempat-tempat Bakaran milik al Cukup Banyak al juga memiliki usaha pengepul an di beberapa tempat lainya,
“Saya bersedia mengantarkan dan menunjukan kepada awak media.
Jika bapak ingin melihatnya secara langsung, saya siap menunjukkan titik-titik tempat bakar tersebut yang berada di sekitar sini,” ujar salah satu warga. Ia menambahkan, “Yang saya ketahui, hal ini terjadi di wilayah saya.”
Dengan Adanya aktivitas penampung emas ilegal ini menuai rasa kesal dan kekesalan dari publik. Banyak pihak yang mengajukan pertanyaan mengapa aparatur hukum (APH) tidak segera bertindak. “Kenapa APH tidak segera bertindak? Maka betapa lemahnya kekuatan hukum di wilayah Maro Sebo di mata masyarakat dan publik,” ujarnya(***)





















