Di Balik Rumah Mewah dan Toko Bangunan Milik Da Mul di Duga ada Aktivitas Pengempul Emas ilegal

Oplus_16908288

GSI.COM//-SEI-KERUH-TEBO_JAMBI-Aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Kabupaten TEBO tampaknya masih menyisakan persoalan serius. Salah satunya terkait dugaan praktik penadahan emas ilegal yang hingga kini disebut-sebut masih berjalan bebas tanpa tersentuh hukum.

Seorang Pengusaha bernama Mul di Dusun Gajah Mati Desa Sungai Keruh Kecamatan Tebo Tengah RT 07 Jalan Lintas Jambi Tebo yang disebut warga sebagai penadah emas ilegal hasil PETI di Desa, itu, disebut-sebut masih aktif menjalankan bisnis ilegal nya Hingga saat ini, aktivitasnya belum terlihat mendapat tindakan hukum dari aparat penegak hukum Polres Tebo.

Kemudian Tim Media ini turun Melakukan investigasi Control sosial di wilayah Jalan Lintas Jambi Tebo Dusun Gajah Mati Desa Sungai Keruh, Menuju Rumah Mewah Tersebut.
Warga juga Menyampaikan Aktifitas Bakaran Milik da Mul ,Sudah lama beroperasi menampung emas Hasil dari PETI, ujar Nya”.Ke awak media'”saat Di lokasi’

Warga yang enggan disebutkan Nama nya, Bersedia Mengantar dan Menunjukan Ke awak media, Jika bapak ingin melihat nya secara langsung, saya bersedia menunjukkan titik-titik tempat bakaran Emas ilegal di sekitar sini Milik da Mul Ada didam Desa Sungai Keruh Ada Juga Di Dalam Dusun Gajah Mati yang penting Isi saja Minyak Motor saya Sekalian Kita Jalan_jalan pak wartawan, Ujar nya,” Yang saya ketahui, Di wilayah saya. Ucap nya”

BACA JUGA  Jalan Provinsi Yang Tidak Berkualitas Kabid BM PUPR Provinsi Bungkam

Selain itu, praktik ini juga jelas melanggar peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral sebagaimana diubah dengan UU No. 3 Tahun 2020, setiap orang yang melakukan usaha penambangan tanpa izin atau mengolah hasil tambang secara ilegal dapat dijerat dengan hukuman penjara maksimal 5 tahun dan denda hingga Rp100 miliar.

Jika aktivitas tersebut menyebabkan kerusakan lingkungan yang parah, sanksi yang dikenakan bisa lebih berat, yaitu penjara hingga 15 tahun dan denda mencapai Rp15 miliar.

Hingga berita ini diterbitkan, belum ada tindakan tegas yang dilakukan oleh aparat berwenang terhadap aktifitas yang menjadi tempat pembakaran emas ilegal tersebut.

Masyarakat berharap pihak terkait segera turun tangan untuk menindaklanjuti dan memberantas praktik ilegal ini demi menjaga keamanan, kesehatan, dan kelestarian lingkungan.

Ada nya aktifitas ini, Publik menyayangkan dengan adanya aktifitas penampung emas ilegal ini kenapa, APH Polsek Tebo Tengah Kapolres Tebo tidak segera bertindak maka betapa lemahnya kekuatan hukum Di Wilayah Polsek Tebo Tengah Dan Polres Tebo Di Mata Masyarakat Dan Publik. (PERS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *