Di Duga Puskesmas Di Kabupaten Tanjung Jabung Barat Membuang Sampah Medis Sembarangan

GSI.com//PURWODADI-TANJABBAR-JAMBI- Saat awak media melintasi jalan Lintas Tungkal Desa Purwodadi, Kecamatan  Tebing Tinggi, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, mampir di salah satu puskesmas yang berada di Desa tersebut. Lalu  awak media secara langsung melihat sampah medis jenis jarum suntik , selang dan botol bekas infus lainnya berserakan di sekitar Puskesmas tersebut.(23/11/2023)

Dugaan kami awak media puskesmas tidak melakukan kegiatan pengelolaan sampah sesuai norma, standar, prosedur, atau kriteria sehingga mengakibatkan gangguan kesehatan masyarakat.

Gangguan keamanan, pencemaran lingkungan, dan/atau perusakan lingkungan, hal ini “maka dapat dipidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 10 tahun dan denda antara Rp100 juta hingga Rp5 miliar (Pasal 40 ayat (1) UU Pengelolaan Sampah).

Perlu diketahui juga bahwa kemasan obat-obatan dan obat-obatan kadaluarsa termasuk sebagai sampah yang mengandung bahan berbahaya dan beracun.

Menurut UU Lingkungan Hidup Jika yang dibuang oleh pegawai puskesmas tersebut adalah obat-obatan kadaluarsa dan kemasan obat-obatan yang merupakan limbah berbahaya, maka bisa terkena pidana sesuai ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (“UU PPLH”).

Diminta pada pemerintah  PPLH kabupaten dan provinsi tindak Tegas hal-hal seperti ini, karena sudah Melanggar UU dan Membahayakan Kesehatan Masyarakat sekitar.(Redaksi)

BACA JUGA  Diduga Tipiter Polda,PM Jambi Kompol,AKP,dr Polda,Peltu,Pelda PM, Yang Turun Dinilai Gagal Tangkap Uda Mul Sungai Keruh Bos Emas Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *