GSI.com//LUBUK DALAM -RIAU- Sudah tiga malam Karyawan dan BHL bekerja sampai Larut Malam di bagian pembibitan perkebunan sawit PTPN5, Kecamatan Lubuk Dalam, Kabupaten.Siak-Riau.(15-01-2024)
“Sesuai keterangan dari karyawan yang enggan disebut namanya, memberikan informasi kepada wartawan, Minggu 14-01-2024, pukul 20.55 WIB. Seperti ini informasinya pak, kami disuruh berkerja lewat dari jam kerja, sudah tiga malam ini kami disuruh mengerjakan pembibitan, dan di situ ada askep, asisten dan mandor nya , kami pun heran kenapa disuruh mengerjakan sampai malam, Pulangnya pun kami tidak tau sampai jam berapa pak, kami seperti di perbudakan dimana lagi ada peraturan sampai-sampai larut malam gini disuruh kerja pak,” ucap Narasumber.
“Lanjut kata narasumber,” kami pak kerja biasa aja tanpa ada gaji tambahan lembur, kami ada sekitar lebih kurang ada dua puluh orang, kami ada laki-laki dan ada perempuan dengan diawasi askep, asisten pembibitan dan juga mandor. Pada hal kami tak wajarnya lagi dipekerjakan sampai malam hari pak, bahkan sebagai tambahan gaji kerja tidak ada tetap gaji bisa pak,” kata narasumber lagi.
Kami gak pernah kerja malam pak, kok bisa kami dipekerjakan sampai malam begini, sepertinya tidak wajar pak dipekerjakan sudah lewat waktu jam kerja kami ini bukan shift malam pak, lagi pula sudah luar dari peraturan tidak sesuai lagi peraturan ini pak, menirukan bahasa karyawan lewat seluler watshap pribadinya ,” tutupnya.
“Selain itu wartawan mencoba mengkonfirmasi kepada HUMAS pihak PTPN5 lewat seluler watshap atau lewat SMS Pribadinya untuk menanyakan apakah benar tenaga kerja karyawan di pembibitan perihal yang dipekerjakan di pada malam hari. Namun diduga nomor wartawan diblok atau tidak aktif, mestinya sebagai fungsionalitas Humas di perkebunan sawit PTPN5 Lubuk Dalam mestinya menerima inspirasi baik darimana aja apa lagi dari wartawan, Bahkan sampai terbit berita ini belum ada memberikan jawaban kepada wartawan, sama juga tak beda. asisten umum atau disebut(ASUM) belum sama sekali memberikan tanggapan kepada wartawan tersebut.
“PTPN5 lubuk dalam telah mempekerjakan lewat batas waktu kerja pada malam hari tidak sesuai peraturan lagi, agar diminta ketegasan kepada pihak BUMN pusat atau pihak Disnaker mantau yang diperkerjakan pada malam hari sudah tiga malam berturut-turut, apa lagi disebut perempuan suda ada tertuang dalam Undang-Undang dipekerjakan terlebih wanita, dimana disebut dalam Undang-Undang Kemenakertrans 234/2003 juga diatur bahwa jika perusahaan melakukan perubahan waktu kerja, maka pengusaha memberitahukan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada instansi yang bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan di kabupaten/kota.
“,Dengan ini kami meminta kepada pihak pemerintahan Provinsi kabupaten agar kiranya segera menindaklanjuti laporan tersebut yang telah menyalahgunakan kewenangannya.(15-01-2024).(INDRA SYARIAL,S,)





















