GSI.com//BUNGO -JAMBI- setelah setelah sekian lama pemberitaan awal pihak diduga pelaku tersenyum manis pemberitaan awal mengenai sertifikat PTSL ( BPN ) yang di motor oleh Rio- Rio dan menyampingkan ya sudah diatur dalam dalam SKB 3 Mentri tahun 2009.
Namun pihak Desa masih saja membuat aturan aturan di setiap desa berbeda yang membuat warga menderita ” seperti hal ya di Desa koto jayo kec Pelepat Ilir Kabupaten. Bungo sebagai kepala desanya inisial Mjd stelah di pertanyakan awak media beberapa warga inisial ,A .T. membenarkan pembayaran sertifikat 500.000- 1000.000 per bidang , namun pihak desa menyangkal itu tidak benar . Alasan Rio ,ada calo di wilayahnya , kok bisa pakai calo?
Setelah beberapa kali ingin ketemu dengan Rio ( mjd) ingin mempertanyakan apakah dana yang lebih Sudah di kembalikan ke warga ? namun tidak ada di tempat dan selalu diluar kota
Dana yang kutip dari warga semua perangkat desa mengatakan dana tersebut diserahkan langsung kepada Rio. 2/3/2023
Memang benar pungli di setiap Desa rentan terjadi, seakan ajang mencari pundi pundi macari uang buat Rio ( kades ) namun APH Bungo,seakan tidak tahu sebab pemberitaan pertama, ke dua lalu ketiga , sepertinya Rio tersebut nampaknya kebal Hukum .
Anjuran pemerintah stop pungli namun kenyataan masih banyak pihak pihak yang tidak mengindahkan Hukum itu sendri , APH Bungo,/ JAMBI- untuk bijak menyikapi laporan masyarakat agar warga tidak terlalu membebani warga dengan aturan ” yang dibuat sepihak oleh Rio koto jayo,. (Joinsyahsitorus)





















