Diduga Bertahun Sudah Aktivitas Galian C Ilegal Milik Rian Dusun Lubuk Punggur Wilayah Hukum Polsek Tengah Ilir Lancar dan Sukses

Oplus_16908288

GSI.COM//TENGAH ILIR TEBO– Sabtu 6 Juni tim khusus atau Tim investigasi mendapatkan laporan dari masyarakat desa Lubuk Mandarsah Dusun Lubuk Punggur ada aktivitas galian C yang di duga ilegal, Pemilik alat berat atau galian C ilegal itu bernama Rian Dusun Lubuk Punggur, keterangan dari warga yang enggan disebutkan nama nya sudah lama beroperasi , bertahun-tahun sudah aktivitas Galian C Rian tersebut”

Tim investigasi turun langsung memantau ke lokasi sesuai laporan warga,Ternyata benar ada satu unit alat berat dan beberapa mobil Dump Truk Holing membawa batu/tanah tersebut arah keluar Dusun Lubuk Punggur sesuai pesanan konsumen.

Dari aktivitas ini sangat mencurigakan jika galian C itu resmi kenapa tidak ada papan informasi nya saat di lokasi”.

“Warga juga menjelaskan galian C milik Rian itu terdapat dua jenis tanah, bisa buat timbun pondasi atau ruko dan bisa juga buat timbun jalan sesuai pesanan kita ujar warga, Harga satu mobil bisa mencapai Rp.600.00 sampai Rp. 350.000″ per mobil, Mobil angkutan Rian juga ada” Di depan bengkel masuk lorong simpang sebelum masjid kalau yang sering lewat mobil dari luar dari konsumen itu sendiri”.

“Jelas jika galian C milik Rian itu diduga Ilegal maka kegiatan pengambilan tanah (Galian C) tanpa badan hukum (seperti CV atau PT) dan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.

BACA JUGA  Empat Kapolres di Polda Jambi Berganti Berikut Daftarnya

Pengambilan tanah urug, pasir, kerikil, dan batuan termasuk dalam kategori pertambangan batuan (dahulu disebut Galian C).Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

Perizinan kini diatur melalui sistem terintegrasi dan seringkali melibatkan koordinasi dengan Dinas ESDM Provinsi.

Jika tetap melakukan pengambilan tanah tanpa izin, Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda Materiil: Maksimal Rp100 miliar.
Ada nya Aktivitas ini Diminta Pihak Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo Segera Menyita Alat berat (excavator) dan kendaraan pengangkut yang digunakan di lokasi Tersebut.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *