GSI.COM//TENGAH ILIR TEBO– Sabtu 6 Juni tim khusus atau Tim investigasi mendapatkan laporan dari masyarakat desa Lubuk Mandarsah Dusun Lubuk Punggur ada aktivitas galian C yang di duga ilegal, Pemilik alat berat atau galian C ilegal itu bernama Rian Dusun Lubuk Punggur, keterangan dari warga yang enggan disebutkan nama nya sudah lama beroperasi , bertahun-tahun sudah aktivitas Galian C Rian tersebut”
Tim investigasi turun langsung memantau ke lokasi sesuai laporan warga,Ternyata benar ada satu unit alat berat dan beberapa mobil Dump Truk Holing membawa batu/tanah tersebut arah keluar Dusun Lubuk Punggur sesuai pesanan konsumen.
Dari aktivitas ini sangat mencurigakan jika galian C itu resmi kenapa tidak ada papan informasi nya saat di lokasi”.

“Jelas jika galian C milik Rian itu diduga Ilegal maka kegiatan pengambilan tanah (Galian C) tanpa badan hukum (seperti CV atau PT) dan tanpa izin resmi merupakan tindakan ilegal yang memiliki konsekuensi hukum serius di Indonesia.
Pengambilan tanah urug, pasir, kerikil, dan batuan termasuk dalam kategori pertambangan batuan (dahulu disebut Galian C).Setiap kegiatan penambangan wajib memiliki izin usaha pertambangan (IUP) atau surat izin penambangan batuan (SIPB).

Jika tetap melakukan pengambilan tanah tanpa izin, Anda dapat dikenakan sanksi berdasarkan UU No. 3 Tahun 2020 (Perubahan UU Minerba):
Pidana Penjara: Maksimal 5 tahun.
Denda Materiil: Maksimal Rp100 miliar.
Ada nya Aktivitas ini Diminta Pihak Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo Segera Menyita Alat berat (excavator) dan kendaraan pengangkut yang digunakan di lokasi Tersebut.(Redaksi)





















