GSI.COM//BUNGO_JAMBI_ Pernyataan Kapolsek Rantau Pandan terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di dusun Aur Cino.
Saat salah satu tim investigasi media mencoba menghubungi Kapolsek Rantau Pandan,IPTU Deni Saepudin guna koordinasi terkait dugaan aktivitas PETI milik Supri dan beberapa pemain lain, mengunakan alat berat (excavator) “Saya tidak memiliki kewenangan mbak,saya hanya seorang kapten, sekelas Bupati saja tidak mampu memberantas apa lagi saya mbak”ujurnya.Melalui panggilan Whatsapp.

Pernyataan bahwa Kapolsek tidak memiliki wewenang atas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) umumnya tidak tepat atau keliru secara hukum, karena Kepolisian (termasuk Polsek) memiliki kewenangan penegakan hukum dan pengamanan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri berwenang menindak segala tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal.
Berikut adalah poin-poin penting terkait wewenang Polsek atas PETI:
Tindakan Tegas dan Penertiban: Polsek aktif melakukan penertiban, pemusnahan alat berat/mesin rakit PETI, dan penindakan.
Penyelidikan dan Penyidikan: Kapolsek memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum (seperti Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020) di wilayah hukumnya.
Pengecualian: Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Kep/613/III/2021, beberapa Polsek (khusus) difokuskan pada Harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan, namun tetap berwenang mencegah, menertibkan, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).
Pencegahan (Preventif): Kapolsek wajib memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas ilegal.(Tim)





















