Diduga Kapolsek Rantau Pandan Mengaku Tidak Memiliki Kewenangan Terkait Aktivitas Peti di Dusun Aur Cino

Oplus_16908288

GSI.COM//BUNGO_JAMBI_ Pernyataan Kapolsek Rantau Pandan terkait dugaan maraknya aktivitas penambangan emas tanpa izin ( PETI ) di dusun Aur Cino.

Saat salah satu tim investigasi media mencoba menghubungi Kapolsek Rantau Pandan,IPTU Deni Saepudin guna koordinasi terkait dugaan aktivitas PETI milik Supri dan beberapa pemain lain, mengunakan alat berat (excavator) “Saya tidak memiliki kewenangan mbak,saya hanya seorang kapten, sekelas Bupati saja tidak mampu memberantas apa lagi saya mbak”ujurnya.Melalui panggilan Whatsapp.

Oplus_16908288

Pernyataan bahwa Kapolsek tidak memiliki wewenang atas aktivitas Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) umumnya tidak tepat atau keliru secara hukum, karena Kepolisian (termasuk Polsek) memiliki kewenangan penegakan hukum dan pengamanan. Berdasarkan UU No. 2 Tahun 2002, Polri berwenang menindak segala tindak pidana, termasuk pertambangan ilegal.

Berikut adalah poin-poin penting terkait wewenang Polsek atas PETI:

Tindakan Tegas dan Penertiban: Polsek aktif melakukan penertiban, pemusnahan alat berat/mesin rakit PETI, dan penindakan.

Penyelidikan dan Penyidikan: Kapolsek memiliki kewenangan melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap pelanggaran hukum (seperti Pasal 158 UU No. 3 Tahun 2020) di wilayah hukumnya.

BACA JUGA  Diduga SPBU 24-361-12. Muaro Jambi Tempat Terbaik Untuk Para Mafia Pelangsir BBM Bersubsidi Juga Pengisian Mobil Tronton Roda 8 dan Mobil Sawit

Pengecualian: Berdasarkan Keputusan Kapolri No. Kep/613/III/2021, beberapa Polsek (khusus) difokuskan pada Harkamtibmas dan tidak melakukan penyidikan, namun tetap berwenang mencegah, menertibkan, dan melakukan tindakan pertama di tempat kejadian perkara (TPTKP).

Pencegahan (Preventif): Kapolsek wajib memberikan himbauan dan sosialisasi kepada masyarakat untuk tidak terlibat aktivitas ilegal.(Tim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *