Diduga Perjudian 303 Berkedok Pasar Malam Di Tengah Ilir Libatkan Anak di bawah Umur

Oplus_16908288

GSI.COM//TENGAH ILIR-TEBO_JAMBI_ Pak Roni Apa Anda tau, Sudah Jelas Peraturan Kapolri tidak ada lagi perjudian atau yang dikenal 303 harus di berantas.

Tapi sangat di sayangkan perjudian 303 Di pasar Malam Pandawa 2 masih Menjamur tetap beroperasi yang berkedok dengan Hiburan pasar malam dengan bermacam permainan beralamat Desa Mengupeh lapangan Samping Kantor Camat Dan Kantor KUA Tengah Ilir Kabupaten Tebo Provinsi Jambi..9/06/2026.

Dari pantauan team investigasi terlihat ramai Pasar Malam Di Penuhi para pengunjung di pasar malam Tersebut, dan Bermacam-Macam jenis permainan Semua Permainan Tetap Uang Digandakan Dengan barang lalu Barang Di Mainkan Menjadi Taruhan, Terlihat Jelas Dari anak kecil yang usia di bawah umur bahkan sampai dewasa pun ikut Taruhan Perjudian 303 itu.

Seperti bola gelinding,Boling,dan lainnya, bahkan kedok perjudian 303 di pasar malam yang ada di Desa Mengupeh Simpang Niam Tengah Ilir, Kabupaten Tebo sangat rapi yang dimana para pemenang bisa mendapatkan hasil Taruhannya berupa rokok,boneka, Magicom,dan masih banyak Barang lainnya yang bisa di lipat gandakan.

BACA JUGA  Dedi Iskandar Desa Sungai Arang Bungo Di Fitnah Melalui Akun Facebook Bodong Yang Mengatakan Penjualan Narkoboy

Keterangan yang kita dapatkan dilapangan yang tidak bisa kita sebutkan namanya, pasar malam ini belum sangat lama” untuk pemiliknya ini Diduga Roni dan ada pengurusnya lain nya disini” ,ujarnya”

Sampai berita ini di terbitkan team investigasi Telah konfirmasi ke pemilik pasar malam diduga bernama Roni melalu via Watshap,

Publik makin Penasaran itu Dapat Ijin dari APH mana?Bisa Membuat Perjudian 303 dan Kenapa Bisa APH sekitar Khusus nya Kapolsek Tengah Ilir dan Kapolres Tebo, Di duga Tutup Mata, ada nya aktivitas perjudian berkedok Pasar Malam Itu, ada nya Judi 303 Berkedok Pasar Malam”

Semoga Terbit nya Pemberitaan ini, Pihak Aph Dari Jajaran Polsek Tengah Ilir, Kapolres Tebo Dan Pihak APH Kapolda Jambi, Segera (TANGKAP)Atau (CEKAU) Pemilik Pasar Malam Tersebut.

Agar Serius Dalam Memberantas Pasal 303 KUHP Ayat 1, Diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun atau pidana denda paling banyak dua puluh lima juta. Dan Segera Di Tutup Aktifitas Tersebut Agar Jangan Lagi Ada Terlibat Anak-Anak di bawah Umur.
(Team Gempar)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *