Diduga Perkebunan Kelapa Sawit Terluas Milik Para Pengusaha dari Luar Tanpa IUP di Desa Kunangan Tebo Ilir

Oplus_16908288

GSI.COM//KUNANGAN-TEBO JAMBI– Baru,Baru ini Tersebar Luas Informasi Dari berbagai Kalangan Masyarakat selama ini Bertahun Sudah Tanpa Di ketahui Oleh Pemerintah Perkebunan Dan Perpajakan Keuangan Negara Setempat Maupun Pusat.

Menurut Keterangan Nara Sumber menyampaikan Ke awak media Ratusan Hektar Perkebunan Kelapa Sawit milik Pengusaha Dari Daerah Luar, Seperti Muara Bungo, Jambu, Tebo, Jambi, Sampai Pekanbaru dan Medan memiliki kebun Ratusan Hektar Di Desa Kami Pak Ujar, nya”

Namun Satu pun Tidak Ada Berbentuk Koperasi, Kelompok tani, maupun PT., Hanya Nama Nya Saja Yang tampil Nama Pemilik Milik Secara Pribadi”Kantor Juga Tidak Pernah Kami Lihat dimna ujarnya”

1. Inisial S.dari Desa Jambu Tebo Kurang Lebih 500 Hektar”

2. Inisial IN pengusaha dari Muara Bungo, Luas Kurang Lebih 300 Hektar”

3. Inisial Drm kurang lebih 200 Hektar milik pengusaha dari pekan baru”

4. Inisial Amr Kurang lebih 150 Hektar dari Tebo”

5. Inisial Glt kurang lebih 60 Hektar pengusaha dari Medan”

6.inisial JL kurang lebih 50 Hektar pengusaha Dari kota Jambi”

7. Inisial SN 80 hektar milik pengusaha Dari Kota Medan”

Berdasarkan peraturan di Indonesia, petani atau pihak pribadi yang mengelola perkebunan kelapa sawit dengan luasan 25 hektar atau lebih wajib memiliki izin usaha perkebunan.

Pemilik lahan perkebunan di Area Penggunaan Lain (APL) seluas 25 hektar wajib mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) dari pemerintah setempat, atau mendaftarkannya melalui sistem perizinan OSS untuk mendapatkan NIB
Selain izin usaha pokok tersebut, terdapat beberapa tahapan dan kewajiban legal yang harus dipenuhi antara lain:
  • Pendaftaran Legalitas Tanah: Pastikan lahan memiliki alas hak yang sah dan terdaftar seperti Sertifikat Hak Milik (SHM) atau Hak Guna Usaha (HGU) di Badan Pertanahan Nasional (BPN).
BACA JUGA  Siaga Bencana Banjir: Si Dokkes Polres Tebo Pastikan Kesehatan Personel dan Masyarakat Terjaga
  • Surat Tanda Daftar Budidaya (STD-B): Bila perkebunan ditujukan untuk komoditas tertentu seperti kelapa sawit, petani diwajibkan mendaftarkan lahan guna penerbitan STD-B dari Dinas Pertanian/Perkebunan setempat.
  • Aspek Lingkungan: Berdasarkan aturan yang berlaku, skala luas 25 hektar kemungkinan membutuhkan dokumen lingkungan hidup seperti SPPL (Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup) agar operasional kebun tidak berdampak buruk.
  • Pelaporan Usaha: Pelaku usaha diwajibkan untuk menyampaikan laporan perkembangan usaha perkebunan secara berkala kepada instansi teknis terkait.
Untuk memberikan panduan yang lebih tepat, beri tahu saya:
  • Apa komoditas tanaman yang akan Anda kembangkan (misal: sawit, karet, atau buah-buahan)?
  • Apakah lahan tersebut sudah memiliki legalitas (seperti SHM atau SKT)?
  • Apakah wilayah ini berada di kawasan khusus atau rencana tata ruang (RTRW) tertentu di Kabupaten Tebo?

Sesuai Permentan, usaha budidaya tanaman perkebunan yang luas lahannya 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan (IUP)

Dengan luas Ratusan hektar, secara hukum pengelolaan lahan tersebut dikategorikan sebagai perusahaan perkebunan atau usaha skala besar, bukan sekadar “petani rakyat/swadaya”.

BACA JUGA  Kapolres Tebo Hadiri Pembukaan Pameran Fotografi Jurnalistik Presisi Dalam Rangka Memeriahkan Hari Bhayangkara ke 78 

Bukan kah Pasal 42 UU Perkebunan (No. 39/2014): Kegiatan usaha perkebunan yang tidak memiliki IUP berpotensi dikenakan sanksi pidana.UU Cipta Kerja (No. 6 Tahun 2023): Meskipun UU Cipta Kerja mendorong legalisasi (pemutihan) melalui denda administratif, pelaku usaha yang tetap tidak kooperatif atau tidak melengkapi persyaratan administratif dapat dikenakan tindakan pidana, terutama jika lahan terbukti berada di kawasan hutan atau tidak memiliki izin lingkungan (AMDAL/UKL-UPL).”

Wajib Memiliki IUP-B/IUP: Mengurus Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B) atau Izin Usaha Perkebunan (IUP) jika terintegrasi dengan pengolahan, yang diajukan ke gubernur atau bupati/walikota.Wajib Berbentuk Badan Hukum: Dengan skala 500 ha, pelaku usaha wajib berbentuk badan hukum (misalnya PT atau Koperasi), tidak bisa atas nama pribadi atau perorangan.Wajib Memfasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat.

“Wajib membangun kebun masyarakat sebesar 20% dari total luas areal (atau bermitra) sesuai dengan Pasal 47 UU Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan.Wajib Memiliki Hak Atas Tanah (HGU):

” Karena luasan di atas standar maksimal perorangan, wajib memiliki sertifikat Hak Guna Usaha (HGU).Jika tidak memenuhi ketentuan ini, pelaku usaha terancam sanksi administratif berupa denda, pemberhentian sementara, hingga pencabutan izin usaha.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *