Gsi.com//TEBO-JAMBI- Menurut Keterangan Dari Saudara Lis saat Ketemu Awak Media Kalau Surat-surat Berharga Seperti KTP, KK ,Buku Nikah,Akta Kelahiran,surat-surat kebun dan surat Rumah dibawa kabur sang Suami Bersama Istri Baru Nya,juga Barang-barang berharga di rampas secara Paksa oleh suami inisial Mca,” Ujar nya.
Beberapa Hari yang lalu sang istri Yang cerai Secara Agama Dari Mca sudah melaporkan ke Para Ahli waris dan sudah melapor Ke Pemerintah Desa Kunangan (kadus) namun kadus Desa Kunangan mengatakan,” Kami tidak berani mengurus Hal-Seperti ini karena mantan suami mu orang nya arogan,” Lebih baik cari jalan lain”ujar kadus Desa Kunangan.
Atas keterangan dari pemerintah Desa tersebut maka saudara Lis melanjutkan Mau membuat laporan ke APH, Kapolsek Tebo ilir agar segera diproses secara Hukum agar mendapatkan keadilan yang seadil adilnya,.
Setelah Sampai Di Kantor Polsek Tebo Ilir Salah satu Anggota Kapolsek Menyampaikan Kalau ada permasalahan dalam Rumah tangga (Gugatan Cerai) Seperti ini ada Baik nya Ibuk Lis langsung Ke Pihak Pengadilan agama di kabupaten Tebo,agar Dapat Ke Adilan yang Sesungguh nya,atas Harta Gono Gini yang Saudara Jelaskan,Karena Saudara Masih Status Istri Dari Saudara Mca secara Hukum,”
Dari Keterangan itu Saudara Lis akan segera Melanjutkan Gugatan Ke Pengadilan Agama Negri Tebo,dalam waktu Dekat.(Edo Peranata)





















