Para Petani Dua Provinsi Jadi Korban Penggusuran Lah Oleh Pengusaha Nakal

GSI.COM//JAMBI-RIAU- Petani Ria dan Petani Jambi (LONG MARCH) DARI RIAU KE JAKARTA, Impormasi Dari Tim Investigasi Media Gempar sumatera Indonesia saat Di lapangan, para Petani Akan Berangkat pada  2 Desember 2024, sebanyak 700 an, Petani Jambi dan Petani Riau akan memulai aksi jalan kaki (long march) dari Riau ke Jakarta.

Mereka akan menempuh jarak kurang lebih 1300 kilometer dan melintasi sedikitnya 30-an kota/kabupaten di sepanjang Riau,Jambi, Sumsel, Lampung, Banten, dan Jakarta.

Aksi long-march ini akan diikuti oleh petani dari 4 tempat di Jambi dan Riau yakni

Suku Sakai Rantau Bertuah dan Masyarakat Desa Kota Garo Kabupaten Kampar, Masyarakat Kabupaten Indragiri Hulu Provinsi’  Riau” Petani Desa Delima ( Tanjung Jabung Barat Provinsi Jambi ), Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi (Batanghari Provinsi Jambi) Untuk diketahui, petani dari Empat Kabupaten Terdiri dari Dua Provinsi Riau dan Jambi sedang memperjuangkan tanah mereka yang dirampas oleh perusahaan Nakal dan Mafia Tanah.

Perjuangan petani Riau dan Jambi ini sudah berlangsung sejak lama.

Tujuan Aksi :

1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,  Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

2. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto,  Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya; 

a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau

b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi

c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi

d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)

3. Meminta kepada Bapak Menteri Kehutanan RI mengaddendum/menerbitkan SK revisi izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) untuk dilakukan Enclave dengan mengeluarkan lokasi Masyarakat Tiga Kecamatan di Kab. Indragiri Hulu dari cleam izin PT. Rimba Peranap Indah (RPI).

4. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera menyelesaikan konflik perampasan tanah sebesar 2.500 hektar yang dialami oleh warga 1.250 KK di Desa Kota Garo kabupaten kampar.

5. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat dilokasi masyarakat 3 kecamatan yang di cleam oleh izin HTI PT. Rimba Peranap Indah (RPI) dan di areal 2.500 hektar kepada 1.250 KK di Desa Kota Garo Kabupaten Kampar.

6. Meminta kepada bapak Menteri Kehutanan RI dan Menteri Agraria Dan Tata Ruang untuk segera untuk menerbitkan sertifikat melalui Program ( Tora ) seluas 1.503 На kepada 520 KK yang saat ini dikuasai puluhan tahun oleh masyarakat  Dusun Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi. yang di cleam oleh izin konsesi HTI  PT. WKS (Sinar Mas Group) bahwa masyarakat Dusun Desa Delima  Berdasarkan surat Menteri Kehutanan Nomor:S.406/Menhut- VII/2004 Prial Persetujuan Enclave Dusun Delima. Dan Surat Bupati Tanjung Jabung Barat dengan Nomor : 522/1709/Eko prihal Persetujuan Enclave Dusun Delima.

7. Meminta kepada bapak Presiden RI dan Bapak Kementerian ATR/BPN RI agar segera mengembalikan lahan 1.008 ha  kepada  474 KK milik masyarakat Desa Delima Kabupaten Tanjung Jabung Barat Jambi yang saat ini dikuasi/direbut  oleh PT.TRIMITRA LESTARI. yang fakta nya alias salah alamat Subjek dan Objek HGU berbeda Berdasarkan HGU No 1 dan HGU 2 yang Terbit pada Tahun 1999 terletak di desa Kuala Dasal bukan Di Desa Delima sementara itu kecamatan juga salah alamat yang mana seharusnya di Kecamatan Tungkal Ulu bukan di Kecamatan Tungkal Ilir sementara Dusun delima berada di kecamatan Tungkal Ilir.

8. Meminta kepada bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk menerbitkan sertifikat atas nama Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi seluas 258 ha dilokasi milik Suku Anak Dalam (SAD) Dusun Lamo Pinang Tinggi Kabupaten Batanghari Jambi yang saat ini dikuasi/direbut  oleh PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada).

9. Meminta kepada Dirjend Gakum dan Aparat Kepolisian untuk mengusut dugaan kegiatan perambahan dan penguasaan kawasan hutan secara masif tanpa izin yang diduga dilakukan oleh perusahaan(Nakal) /hanya untuk kepentingan oknum/segelintir pemilik modal sehingga menimbulkan potensi kerugian Negara dan termasuk mengusut pejabat negara/pemerintah yang diduga terlibat dalam persekongkolan tersebut.

10. Hentikan kriminalisasi terhadap aktivis dan petani, ujarnya Andi Saputra.(Redaksi)

BACA JUGA  Mobil Toyota Calya Dibawa Kabur Oknum Leasing Tanpa Surat Eksekusi Dari Pengadilan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *