Pengoperasian Aktivitas Galian C.Rumbai Diduga Ilegal

GSI.COM//RIAU-Pekan Baru– yang mana telah di temukan aktivitas pengoperasian galian C tanah uruk di area kawasan, Desa Muara fajar, Sossudarso Kecamatan Rumbai Pekanbaru Provinsi Riau yang Tidak jauh dari wilayah Hukum Kapolsek Rumbai.

Sungguh miris dan mengesankan akibat ulah dari pengoperasian aktivitas galian.C tersebut telah banyak menimbulkan dari gejala-gejala kefatalan contoh seperti gangguan pencemaran udara pernapasan masyarakat yang ada sekitar lokasi yang kian semakin banyak menimbulkan debu.

Saat awak media melakukan konfirmasi ke APH Setempat, kapolsek rumbai melalui via komunikasi telfon dalam sekejap ucapan dari bahasa kapolsek rumbai mengatakan dengan bahasa kalimat ke awak media.

“Saya tidak tahu pak kalau apa datangi aja ke sana ucap kapolsek rumbai,” mengatakan ke awak media.

Bukan kah Seperti yang kita ketahui aturan galian C.ya itu berdasarkan peraturan undang-undang yang telah tertera pasal-pasal yang mengatur tentang kewajiban untuk para pengusaha galian C agar tetap memperhatikan kelestarian lingkungan sosial namun masih saja saat ini banyak yang melanggar peraturan undang-undang yang ada.

Dampak dari pengoperasian aktivitas galian C ini akan di rasakan oleh generasi generasi penerus di masa akan datang salah satunya akan menimbulkan kerusakan terhadap lingkungan di sekitar penambangan tidak ada keadilan ke lingkungan kelestarian.

Dengan ini kami meminta kepada pihak APH Setempat serta dinas lingkungan Hidup untuk melakukan penegasan terhadap pengusaha galian C yang tidak mengikuti peraturan yang ada.(**)

BACA JUGA   Dugaan Warung Remang Remang di Koto Gasib Lakukan Judi dan Prostitusi
Editor: Aswan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *