GSI.COM//TENGAH ILIR-TEBO_ Maraknya Perjudian di Kabupaten Tebo jenis meja ikan-ikan atau Gelper diduga tidak tersentuh Aparat Penegak Hukum Polsek Tengah Ilir Kapolres Tebo seperti temuan wartawan adanya sebuah warung Di Desa Lubuk Mandarsah Sekitar 300 Meter Masuk Simpang Wks Portal Kembar Pinggir Jalan Poros, Menuju Distrik VIII Atau Belanti jaya dan KM 73.tanjab barat. Dibalik Warung Bakso “Mbk MEY’ Ternyata tempat perjudian tembak ikan di Kecamatan Tengah Ilir Wilayah Hukum Polsek Tengah Ilir Polres Tebo, Pada Rabu (24-JUNI 2026)
” Bukan hanya itu saja ternyata perjudian Meja Milik Endrik,Reja, Dan Bigbos Wn, tersebut sama sekali tidak tersentuh oleh hukum, Polres Tebo, Dugaan Keterangan Narasumber Wajar Tidak Tersentuh Hukum Diduga Bendera Meja Ikan-Ikan Berkibar Di Sekelompok Ruangan Polda Jambi yang Saat Ini Masih Dalam Pengalian/Investigasi Tim Media Gempar agar Segera Terungkap di Ruangan Mana Bendera Meja Ikan-Ikan Itu Berada Karena jelas-jelas tindak pidana yang di atur oleh undang Undang-Undang.
Dalam pasal 303 KUHP, ketentuan hukuman untuk tindak pidana terkait perjudian diatur dalam ayat 1, yakni maksimal penjara 10 tahun atau denda Rp25.000.000,00 (Dua puluh lima juta rupiah), Hukuman itu diberikan kepada pelaku yang terlibat dalam berbagai perbuatan terkait dengan usaha menyelenggarakan perjudian.
Salah satu masyarakat lubuk mandarsah Yang tidak mau Disebutkan namanya nya, sudah kesal dengan maraknya perjudian yang berada disekitarnya, Menurutnya banyak berdampak pada warga terutama anak- anak dan dirinya, Ia berharap kepada Aparat Penegak Hukum agar segera Bertindak tegas Tangkap Reja dan Endrik, Sebagai Kordinator Juga Penyedia Tempat Perjudian Berkedok Warung bakso Itu ujarnya”
“Kami sebagai masyarakat meminta kepada aparat penegak hukum agar segera Menangkap para Pelaku yang Diduga Nama Pemilik Meja Ikan-Itu Endrik, Reja Dan Bigbos Wn alias win(***)





















