GSI.COM//JAKARTA- Tim Investigasi Media Gempar Sumatera Indonesia Melaporkan langsung Dari Lapangan, saat ini Petani tiba pukul 15 : 00 Wib di Pelabuan Merak dan di lanjutkan berjalan kaki menuju ke jakarta tetapi di perjalanan hujan pun mengiringi peserta aksi jalan kaki hingga petani Riau dan petani jambi berjala 10 km. Kami pun beristirahat di Balai kota Cilegon Banten.
Langkah petani tetap mantap menyusuri
Jalan di samping jalan banyak gedung-gedung dan pabrik hingga kita di riakkan yel-yel “Tegakkan Pasal 33 UUD 1945” dan “Tanah Untuk Rakyat”.
Menurut korlap aksi, Muhammad Ridwan, hujan dan debu jalanan sangat mempengaruhi kondisi petani. Apalagi, para peserta aksi ini tidak punya masker dan peralatan kesehatan yang memadai.
Kami pantang mundur!.
Ia juga mengingatkan, dengan berjalan kaki ribuan kilometer ke Jakarta, petani Riau dan Jambi sedang menyemai perlawanan yang jauh lebih luas dan menghebat. “Kalau mereka tetap membatu, maka kami akan terus berjuang dengan cara rakyat mencari jalan sendiri, tegas Ridwan.
Saat ini, aksi long march petani Riau dan petani Jambi beristirahat di Balai kota Cilegon dan akan melanjutkan ke esok hari nya menuju Jakarta Jarak yang sudah ditempuh sudah melebihi 800-an kilometer. Namun, kapan mereka tiba di Jakarta, itu belum bisa dipastikan.
Tujuan Aksi
1. Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI untuk bertemu/audiensi dengan perwakilan masyarakat untuk membahas persoalan konflik pertanahan/kehutanan yang kami alami selama ini untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
2.Meminta berkenan waktu Presiden Republik Indonesia Bapak Prabowo Subianto, Menteri Kehutanan RI dan Bapak Menteri Agraria dan Tata Ruang/BPN RI membantu memberikan jaminan dan perlindungan hukum kepada masyarakat untuk bisa beraktifitas dengan aman di lokasi yang masyarakat yang di cleam oleh beberapa izin konsesi HTI diantaranya;
*a. PT. Rimba Peranap Indah (RPI) di Kabupaten Inhu, Riau*
*b. PT. TRIMITRA LESTARI di Jambi*
*c. PT. WKS (Sinar Mas Group) di Jambi*
*d. PT. Berakat Sawit Utama/PT. Asiatic Persada)*
3. *”Hentikan Kriminalisasi terhadap aktivisi dn petani.*
4. *”Laksanakan UUPA No. 5/1960 = Tanah sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat”.(**)





















