GSI.COM//BUNGO_JAMBI_ Selasa-20-jan-2026-terkait dugaan Langgar Aturan beberapa waktu lalu, rumah makan Salero Bundo masih tetap beroperasional seperti biasa, walau sudah mendapatkan sangsi administratif dari pihak dinas lingkungan hidup, terkait pembuangan limbah cair tidak pada tempatnya, intinya rumah makan tersebut tanpa memiliki instalasi pengolahan air limbah (IPAL).
Rumah makan Salero Bundo, sudah bertahun tahun tidak memiliki penampungan limbah cair (IPAL) sementara limbah cair tersebut jatuh ke parit atau ke aliran sungai kecil, yang sangat dekat dengan permukiman warga
namun pihak dinas lingkungan hidup hanya memberikan sangsi administratif,
Kemudian memberi waktu kepada pihak rumah makan tersebut dalam kurun waktu 90 hari agar pihak rumah makan dapat menyiapkan IPAL dan juga kelengkapan lainnya.
Namun anehnya, rumah makan tersebut
Tetap diperbolehkan beroperasional seperti biasa, sedangkan rumah makan tersebut tidak memiliki penampungan limbah cair, tentu limbahnya tetap jatuh ke parit atau ke aliran sungai, kemudian bagaimana dengan pencemaran lingkungan sekitar.
Demi mendapatkan keterangan lebih spesifik lagi, pihak wartawan mendatangi kantor DLH Bungo, konfirmasi terkait rumah makan Salero Bundo masih tetap beroperasional padahal dalam kondisi nyalahi aturan.
Saat pihak wartawan berada dikantor DLH Bungo, baik PLT nya, maupun Kabid dan juga bagian pengawasan tidak dapat di jumpai, dengan berbagai alasan, seolah-olah terkesan menghindar.
Rumah makan yang tidak memiliki IPAL tidak boleh operasional jika pembuangan limbah cair langsung jatuh ke parit atau sungai, karena dapat menyebabkan pencemaran lingkungan. Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan No. 68 Tahun 2016 tentang Baku Mutu Air Limbah bagi Usaha dan/atau Kegiatan Pengolahan Makanan dan Minuman, mewajibkan rumah makan untuk memiliki IPAL yang sesuai dengan standar.
Alasan:
– Pembuangan limbah cair ke parit atau sungai dapat menyebabkan pencemaran air dan tanah
– Dapat membahayakan kesehatan masyarakat dan lingkungan
– Melanggar peraturan lingkungan hidup
Langkah-Langkah yang Harus Dilakukan
1. _Segera menghentikan operasional_ jika tidak memiliki IPAL
2. _Mengajukan permohonan IPAL_ kepada pemerintah daerah
3. _Membangun IPAL_ sesuai dengan standar yang ditetapkan
4. _Melakukan pemantauan dan pelaporan_ secara teratur.
Kepada pihak dinas lingkungan hidup agar dapat memberi tindakan yang tegas sesuai aturan yang berlaku, hentikan operasional rumah makan yang tidak mematuhi aturan pemerintah, contoh rumah makan Salero Bundo saat ini, bertahun tahun tidak memiliki penampungan limbah cair, dan bertahun-tahun pula membuang limbah tidak pada tempatnya, tentu bertahun tahun pula pencemaran lingkungan yang terjadi, tapi sayangnya pihak dinas lingkungan hidup hanya memberikan teguran administratif, sementara rumah makan Salero Bundo masih tetap beroperasional.
Kepada Bapak bupati bungo atau pihak-pihak yang memiliki kewenangan dalam hal ini, agar bisa pantau dan turun langsung.(***)
Diduga Dinas Lingkungan Hidup Bungo ( DLH) Bermain Mata Bersama Pihak Rumah Makan Salero Bundo





















