GSI.COM//TEBOILIR_ TEBO_ Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) dan UU Jaminan Fidusia, tindakan menarik unit (kendaraan) secara sepihak oleh koperasi—termasuk Koperasi Sehati Makmur—atau pihak ketiga (debt collector) tanpa prosedur hukum yang benar adalah tindakan ilegal dan dapat dipidanakan.

Berdasarkan putusan MK No.18/PUU-XVII/2019, eksekusi jaminan fidusia (kendaraan) tidak boleh dilakukan sepihak. Jika debitur wanprestasi (cedera janji), eksekusi harus melalui permohonan ke Pengadilan Negeri.
Tindakan paksa di jalan atau mengambil unit di rumah tanpa prosedur resmi bisa dikategorikan sebagai perampasan atau pencurian (Pasal 368 atau 365 KUHP) dan penggelapan.
Sudah Jelas Syarat Penarikan:
Penarikan yang sah, Ada Sertifikat Jaminan Fidusia, Debitur mengakui wanprestasi secara sukarela, Namun saat penarikan 1 unit Motor Scoopy No Pol, BH 4601 CZ Tipe Honda/F1C02N28LO A/T Warna coklat hitam tahun 2020 Rangka NIK.MH1JM3132LK453140
Nomor Mesin.J31E3448345′
Nomor BPKB, PO6464333F.
Warna TNKB HITAM:
tidak di ketahui oleh pihak suami dela,Dan Motor Tersebut Atas Nama Rosi Sebagai KK Ipar Dela, RT 16 kelurahan sungai bengkal Kecamatan Tebo Ilir, Kabupaten Tebo, Provinsi Jambi.
Jika Koperasi Sehati Makmur Abadi melakukan penarikan secara paksa, suami dela berhak melaporkan dan telah mendatangi kantor PT MEDIA GEMPAR SUMATERA INDONESIA_
Meminta solusi secara sosial.
Salah satu Wartawan media Gempar Sumatera Indonesia Menjelaskan kepada saudara Yanto sebagai suami dela ” Pak Yanto jika anda merasa tidak terima/di rugikan ,anda berhak Melapor ke Polisi karena Tindakan penarikan paksa adalah tindak pidana perampasan atau perbuatan tidak menyenangkan”.(REDAKSI)





















