GSI.COM//JAMBI_ JAKARTA_ Upaya pengembalian dana korban penipuan keuangan di Indonesia menunjukkan hasil nyata.
Otoritas Jasa Keuangan (Otoritas Jasa Keuangan/OJK) bersama perbankan nasional tercatat telah mengembalikan dana masyarakat senilai Rp161 miliar melalui mekanisme Indonesia Anti Scam Centre (IASC).
Capaian tersebut menegaskan bahwa korban penipuan tidak selalu berada di posisi tanpa perlindungan, selama laporan dilakukan secara cepat dan didukung data yang memadai.
IASC sendiri dibentuk sebagai pusat koordinasi nasional untuk menangani berbagai bentuk kejahatan keuangan digital, mulai dari penipuan transaksi belanja, investasi bodong, impersonifikasi, penipuan lowongan kerja, hingga modus yang belakangan meningkat, yakni love scam.
Namun demikian, sejumlah praktisi hukum menilai masih banyak korban yang gagal memulihkan kerugiannya bukan karena sistem tidak bekerja, melainkan akibat keterlambatan pelaporan dan kesalahan dalam menyusun pengaduan awal.
“Banyak korban baru melapor setelah dana berpindah tangan berkali-kali atau ditarik tunai. Padahal, waktu adalah faktor paling menentukan dalam pemblokiran rekening dan penelusuran aliran dana,” ujar Rahmat Aminudin, advokat dan konsultan hukum di Jakarta.
Menurut Rahmat, laporan ke IASC seharusnya tidak dipandang sekadar pengaduan administratif.
Dalam praktiknya, laporan tersebut dapat menjadi pintu masuk penting untuk langkah hukum lanjutan, baik pidana maupun perdata. Resume laporan IASC bahkan kerap dijadikan dasar awal dalam gelar perkara di kepolisian maupun dalam gugatan perbuatan melawan hukum.
Ia menambahkan, korban penipuan kerap menghadapi kesulitan saat harus merangkai kronologi, mengklasifikasikan modus, serta menautkan peristiwa yang dialami dengan unsur-unsur hukum yang relevan.
Kondisi ini berisiko membuat laporan tidak ditindaklanjuti secara optimal.
“Pendampingan hukum sejak tahap awal pelaporan sangat membantu, bukan untuk membesar-besarkan perkara, tetapi agar hak korban terlindungi dan peluang pengembalian dana tetap terbuka,” jelasnya.
Rahmat juga mengingatkan masyarakat agar tidak merasa malu atau takut melapor.
Penipuan, termasuk yang bermodus hubungan personal atau asmara, tetap merupakan tindak pidana jika terdapat unsur tipu daya dan kerugian finansial.
Bagi masyarakat yang sedang atau telah menjadi korban penipuan keuangan dan memerlukan penjelasan hukum maupun pendampingan awal, konsultasi hukum kini dapat dilakukan secara daring.
Rahmat Aminudin membuka layanan konsultasi dan pendampingan hukum melalui WhatsApp 0811-8862-616, sebagai bagian dari upaya edukasi dan perlindungan hukum bagi masyarakat.
Langkah cepat, bukti yang lengkap, serta pendampingan yang tepat dinilai menjadi kombinasi penting agar korban tidak hanya melapor, tetapi juga memperoleh keadilan.(Redaksi)





















