GSI.COM//BUNGO_JAMBI- 23 Juni 2026-Janji “melayani dan melindungi” seolah hanya jadi slogan bagi ratusan anggota Pemadam Kebakaran Kabupaten Bungo. Sejak 2017 atau 9 tahun lalu, pasca penggabungan Damkar dengan Satpol PP, mereka mengaku belum pernah menerima baju dinas khusus pemadam kebakaran yang sesuai standar keselamatan.

Ironisnya, saat sirine meraung dan warga Bungo panik karena kebakaran, para petugas ini tetap maju. Maju ke dalam kobaran api… dengan baju seadanya.
“Sebelum 2017, tiap tahun baju dinas damkar diganti. Mobil operasional juga dirawat. Setelah gabung Satpol PP, semuanya berhenti. Sampai sekarang 2026, baju khusus damkar nggak pernah keluar lagi. Kami pakai baju training, jaket biasa, helm udah retak-retak,” ujar salah satu anggota yang masih aktif bertugas.
Penderitaan tidak berhenti di APD. Beberapa anggota berstatus THL/Honorer hanya menerima upah Rp1.000.000 per bulan. Angka itu hanya sepertiga dari UMR Kabupaten Bungo 2026 sebesar Rp3.244.000.
“Resiko kami nyawa. Gaji kami cukup buat beli beras 2 minggu. Tapi kami tetap berangkat tiap ada laporan kebakaran. Karena kami sayang Bungo. Kami hanya minta pemerintah daerah penuhi hak dasar kami: baju pelindung dan gaji layak,” ucapnya dengan suara bergetar.
Menurut UU No. 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, APD wajib disediakan gratis oleh pemberi kerja untuk pekerjaan beresiko tinggi. Kebakaran jelas termasuk kategori paling beresiko.
Pada 6 Juni 2026, perwakilan Damkar Bungo telah melayangkan surat resmi ke Bupati Bungo via Sekda, dengan tembusan DPRD Komisi III, Inspektorat, BKPSDM, dan Ombudsman Jambi.
“Kami tidak mogok. Kami tidak menuntut. Kami hanya memohon. Mohon Bapak Bupati Bungo dengar jeritan kami. Kami siap mati untuk Bungo, tapi jangan biarkan kami mati karena tidak punya baju pelindung,” ujarnya.(**)





















