Untuk Masyarakat Tebo Ilir Se-Provinsi Waspada Dan Berhati-Hati Ada Dugaan Proyek Siluman

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO ILIR-JAMBI– Tim Investigasi Menemukan Salah Satu Proyek Di Desa Sungai Aro Kecamatan Tebo Ilir Kabupaten Tebo, Menurut Keterangan Warga Proyek Ini Dari Dinas PU (Pemerintah) ” Namun Disayangkan Di Persimpangan jalan keluar masuk alat proyek Tidak dilengkapi dengan rambu lalu lintas, tanda peringatan, dan marka jalan yang jelas.

Hal ini Jelas kontraktor atau pelaksana proyek melanggar peraturan perundang-undangan, khususnya terkait keselamatan lalu lintas dan angkutan jalan.

Pelanggaran Terhadap Keselamatan Para Pengemudi lain nya (UU No. 22 Tahun 2009)Jika ketiadaan rambu menyebabkan kecelakaan, kontraktor dapat dijerat dengan Undang-Undang No. 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ):Pasal 273.

Menyatakan bahwa penyelenggara jalan (termasuk pihak yang mengerjakan proyek dan merusak/mengganggu jalan) yang tidak memberi tanda atau rambu pada jalan yang rusak/berbahaya sehingga mengakibatkan kecelakaan lalu lintas dapat dipidana.Jika menyebabkan luka ringan/kerusakan kendaraan.

Kurungan max 6 bulan atau denda max Rp12 juta.Jika menyebabkan luka berat: Kurungan max 1 tahun atau denda max Rp24 juta.

BACA JUGA  Kapolres Tebo Bersama Ketua Bhayangkari Gelar Syukuran dan Selamatan Ruang Kelas TK dan Ruang Kerja Bhayangkari

Jika menyebabkan orang lain meninggal dunia: Penjara max 5 tahun atau denda max Rp100 juta.2. Kewajiban Pemasangan Rambu (UU LLAJ & Peraturan Terkait)Pasal 25 UU LLAJ: Setiap jalan yang digunakan untuk lalu lintas umum wajib dilengkapi dengan perlengkapan jalan (termasuk rambu dan marka).

Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (Permen PU): Akses keluar masuk proyek (konstrusi) wajib dipasang lampu berputar (rotary lamp), rambu peringatan keluar masuk kendaraan proyek, dan petugas pemandu lalu lintas.

TIM GEMPAR

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *