GSI.COM//TEBO_ Tim investigasi kami mendapatkan Informasi Dari masyarakat Desa Kunangan Banyak Pengusaha Dari Luar Desa Kunangan,ini, Memiliki Perkebunan sawit yang Luas lebih dari 25 hektar ada yang 100 san Hektar, Akan Tetapi Nama CV, atau PT nya Tidak Pernah Di Dengar atau Kantor CV/PT nya Tidak ada, Ujar Warga”
Seharus nya Meliki kebun sawit seluas 25 – 50 hektar wajib berbadan hukum, seperti PT atau CV, dan memiliki izin usaha berdasarkan peraturan. Luas 25 hektar atau lebih memerlukan Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B), yang tidak dapat diperoleh tanpa badan hukum.

Kewajiban Izin Usaha Perkebunan (IUP): Setiap perkebunan dengan luas 25 hektar atau lebih wajib memiliki Izin Usaha Perkebunan untuk Budidaya (IUP-B).
IUP-B, Perusahaan perkebunan harus memiliki badan hukum yang sah, seperti PT atau CV. Ini karena proses perizinan dan hak guna usaha (HGU) melekat pada badan usaha, bukan perorangan.
Peraturan Menteri Pertanian No. 98/PERMENTAN/OT.140/9/2013 tentang Pedoman Perizinan Usaha Perkebunan (Permentan 98/2013) dan Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Namun Menurut Keterangan Masyarakat Di Desa Kuanagan Banyak Pengusaha dari Luar Yang Memiliki Perkebunan Sawit Luas, Tapi Belum Ada Kami Lihat 1 pun Kantor CV atau Nama CV nya Yang Berada Di Desa Kami’ ujar nya Ke Tim Investigasi Media Gempar Sumatera Indonesia.
Keterangan dari Masyarakat Ini Harus Tau Oleh Dinas Perkebunan Kabupaten,Provinsi agar Para Pengusaha Yang Mempunyai Perkebunan kelapa Sawit yang Luas di Sekitar Desa Kuanagan Patuh Dengan Pajak Negara dan Benar-Benar Perkebunan Milik mereka Legal.
Bila mana Terdapat Perkebunan Tersebut Ilegal atau Tidak Mengantongi IUP/CV/PT.maka, Perusahaan yang tidak memiliki izin atau badan hukum yang sesuai dapat dikenai sanksi administratif hingga pencabutan izin usaha.(Redaksi)





















