GSI.com//MERANGIN-JAMBI- Saat team awak media melakukan perjalanan Investigasi ke Desa Mekar Limau Manis, Kecamatan Tabir Ilir, kabupaten Merangin Bangko Jambi. Secara tidak sengaja melihat di persimpangan jalan logging beberapa mobil sejenis tronton No Polisi BH 8147 MQ roda 10 berbaris di sepanjang jalan, Mobil tersebut bermuatan kayu bulat dan ditutup terpal hijau, Dari lokasi penumpukan kayu ilegal tersebut, diduga tidak mengantongi izin atau sifu online.(30/11/2023)

Saat dikonfirmasi dengan pengurus mobil angkutan balok kayu ilegal tersebut berinisial A, dia menjawab untuk lebih lengkap terkait surat-surat izin silahkan menghubungi pengurus kami berinisial D. Kami hanya pekerja harian, menerima upah dari bos kami” ungkap pengakuan pengurus tersebut, Ke awak media.
Kemudian awak media menghubungi pihak pemilik kayu ilegal untuk konfirmasi terkait ada temuan saat di lapangan, Namun pihak pemilik kayu ilegal tidak memberikan tanggapan/respon terkait konfirmasi.
Karena tidak ada respon dari pihak pemilik kayu ilegal, maka berita ini terpaksa diterbitkan tanpa konfirmasi.
Di minta APH setempat juga polhut dari dinas kehutanan kabupaten Merangin dan Provinsi Jambi tindak tegas terhadap oknum mafia kayu ilegal logging tersebut.(SAHRUL)





















