GSI.COM//BUNGO-JAMBI- Terkait Dugaan rumah makan sederhana Langgar Aturan, seakan-akan pihak-pihak terkait, seperti dinas lingkungan hidup (DLH) terkesan lamban untuk memberikan sikapnya sebagai pengawas atau pengontrol kwalitas lingkungan hidup, terhadap rumah makan tersebut, berdasarkan keterangan dari masyarakat.

Beberapa waktu lalu, tim media turun langsung ke rumah makan tersebut, dan telah melakukan investigasi dan sekaligus bersama pihak rumah makan untuk mengecek penampungan limbah cair fakta di lapangan terbukti rumah makan sederhana tidak memiliki tempat penampungan limbah yang sesuai peraturan pemerintah.
Peraturan pemerintah bahwa, setiap rumah makan atau restoran di Indonesia wajib memiliki instalasi pengolahan air Limbah ( IPAL ), rumah makan atau restoran tidak boleh beroperasional tanpa memiliki instalasi pengolahan air Limbah, sesuai temuan di lapangan maka itulah yang di tulis oleh pihak wartawan dalam bentuk pemberitaan online beberapa waktu lalu namun hingga saat ini, dari pihak-pihak, yang memiliki kewenangan seperti dinas lingkungan hidup, belum turun untuk menindaklanjuti.
Beberapa dari tim media sempat memantau kembali ke rumah makan tersebut, sama sekali belum juga ada perubahan, masih dalam keadaan bak penampungan limbah dalam keadaan terbuka, seolah olah cuek dengan aturan pemerintah.
Yang lebih Mengkhawatirkan, tentu dapat terancam pada kesehatan lingkungan warga sekitar dalam kondisi limbah pada rumah makan tersebut.
Kepada bapak bupati bungo, agar dapat turun langsung ke rumah makan sederhana, sebab bertahun tahun tidak memiliki penampungan limbah cair yang sesuai aturan pemerintah, namun menjadi pertanyaan, dinas lingkungan hidup, apakah tidak tahu selama ini.(***)





















