Lembaga Aliansi Indonesia KPK angkat Bicara

GSI.com//TEBO-BUNGO-JAMBI- Maraknya Pertambangan emas ilegal di wilayah Hukum Polres tebo,Dan Bungo, Wilayah Kabupaten tebo-Juga Bungo, Desa Pinang belarik, Dan Lain nya, beberapa awak media dan aliansi LSM KPK melakukan investigasi ke lapangan, melihat langsung.(12-02-2024)

Menurut keterangan Awak media dan LSM  KPK Hasil Investigasi bahwa, Ada kegiatan pertambangan emas ilegal dalam kawasan perdesaan Pinang belarik Desa aburan Kabupaten Tebo Yang Benar-benar Sudah Meraja Lela Dan Tidak lagi Menghargai APH.

Sa,at  awak media Bertanya Pada Salah satu Pekerja, Peti di sekitar tempat lokasi pertambangan emas ilegal tersebut  salah satu pekerja itu tidak mau menunjukkan siapa pemiliknya dan pemodal nya, hanya mengaku sebagai anggota pekerja. 

Namun mendapat info sekilas dari rekan-rekan media, pertambangan emas ilegal tersebut milik berinisial Hbb.

Di minta bapak Kapolsek, Wilayah Tebo Dan Muara Bungo, pak Kapolres setempat Mohon di Tindak Tegas Para Mafia PETI Sesuai pasal 158 UU bahwa orang yang melakukan penambangan tanpa izin dipidana penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp 100.000.000.000.(Intel GSI)

BACA JUGA  Masyarakat Desa Kesal dengan Pihak PT. Wira karya Sakti dan Memblok Jalan Nasional 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *