GSI.com//Tebo-Jambi- Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) bertugas memberikan pelayanan kepolisian kepada masyarakat, dalam bentuk penerimaan dan penanganan pertama laporan/pengaduan, pelayanan bantuan/pertolongan kepolisian, bersama fungsi terkait mendatangi TKP untuk melaksanakan kegiatan pengamanan dan olah TKP sesuai ketentuan hukum dan peraturan yang berlaku sebagaimana yang atur dalam Undang-undang No. 2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia Serta Undang-undang Republik Indonesia No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.
Berdasarkan peraturan perundang, undangan tersebut tersebut maka Polres Tebo dibawah pimpinan bapak AKBP I WAYAN ARTA ARIAWAN, S.H., S.I.K., M.H, serta Kasat Lantas Polres Tebo AKP M. TOHIR S.Pd serta kanit Gakkum Lantas Polres Tebo AIPTU WAHYU ARIANTO beserta Unit Gakkum Lantas Polres Tebo , telah melakukan sebuah tindakan dan pelayanan luar biasa terhadap penanganan kecelakaan lalulintas antara sepeda motor Honda Beat BM. 2289 NY yang di kendarai HAFIT, SPd (56 Tahun). dengan sepeda Motor Honda Beat BH. 4813 CQ yang dikendarai DIMAS TEGAR RAMADHANI (16 Tahun) , yang terjadi di Jalan 25 Poros Desa Perintis Kecamatan Rimbo Bujang Kabupaten Tebo, pada Hari Kamis, 28 Desember 2023 akibat kecelakaan tersebut Hafit S.Pd mengalami Patah tulang di bagian persedian dan DIMAS TEGAR RAMADHANI mengalami luka-luka ringan.
Hafit S.Pd (Korban) Mengungkapkan bahwa, atas kejadian tersebut benar saya laporkan ke Unit Gakkum Lantas Polres Tebo, melalui Kanit AIPTU WAHYU ARIANTO agar dapat menindaklanjuti atas kejadian tersebut, untuk dilakukan penyelidikan dan penyidikan serta pengajuan Klaim Dana Asuransi jasa raharja untuk penanggulangan biaya perobatan terhadap korban kecelakaan dengan bantuan Asuransi Jasaharja berjumlah Rp. 20,000,000 ( Dua Puluh Juta Rupiah) yang dirujuk ke RSUD Hanafie Muara Bungo. Pungkas (Hafit S.Pd).
Setelah mendapat penjelasan dari unit Gakkum Lantas Polres Tebo perihal uu no. 22 tahun 2009 ttg lalulintas angkutan jalan melalui via telepon akhirnya kami kedua belah pihak melakukan kesepakatan perdamaian tingkat desa.
Kemudian pada hari Kamis tanggal 1 maret 2024 kami kedua belah pihak mendatangi unit Gakkum Lantas untuk menyampaikan perihal perdamaian yg telah kami sepakati di tingkat desa setempat dan kami disambut dengan pelayanan prima dan profesional oleh unit Gakkum Lantas Polres Tebo dalam melakukan pelayanannya kepada masyarakat sehingga patut di acungkan jempol, ini contoh pelayanan yg kami harapkan, maka pada hari Jumat 1 Maret 2024 kami mendatangi Kantor Laka Lantas Polres Tebo berdasar surat No. Nomor : B/02/II/2024/lantas Perihal : undangan Klarifikasi tanggal. 05 Februari 2024, serta membawa surat Perdamaian kedua belah pihak serta penandatangan berkas berkas yang telah dipersiapkan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Tebo.
Kemudian di akhiri photo bersama dan saling memaafkan, dan kami kedua belah pihak atas layanan dan arahan yang disampaikan oleh Unit Gakkum Lantas Polres Tebo, Jumat 1 Maret 2024 mengucapkan terima kasih kepada Pihak Kepolisian Khusus Unit Gakkum Lantas Polres Tebo, yang telah memberi layanan positif sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sesuai Tugas Polri selaku PENEGAKAN HUKUM dan Kamtibmas serta MELINDUNGI MENGAYOMI MELAYANI MASYARAKAT sambung Hafit SPd. (Pembina Gsi)





















