GSI COM//LUBUK KAMBING _JAMBI_ Saya, Sania Istri Direktur PT. GSI Istri Direktur PT GSI Merasa Nama Baik Suami dan Keluarga Saya Telah Di Cemari Oleh Oknum Pegawai Dimas Sosial Kelurahan Lubuk kambing, Merlung, Karena Tidak ada Pertengkaran Saat itu, Saya hanya Kesal dengan wajah yang cemberut , Karena Motor Yang Selalu Rusak,Terus.
Saat di perjalanan, menuju Merlung, Tidak ada saya marah sama sang suami”
Saat itu suami Saya Penuh canda Membujuk saya Dengan Mencubit Sedikit, Bibir saya,”
Sambil Berkata, Ayok la, maa, Naik” Lah bagus Motor nyo”
Malu di Lihat Orang Jalan kaki”
Dari kejauhan ada lelaki yang tidak Pernah kami kenal menyeru! Woi Bang, Jangan main tangan,!!!
Dengan suara Agak Sedikit Kurang, Jelas’,,
Suami saya Menyeru Kembali ke laki yang berpakaian dinas itu,!
Dengan Perkataan, (Ngapo Bang,,,)
Saat itu Kami berada Di pingir lintas Daerah Lubuk kambing, Namun Saya Tetap Ngambek, dan kesal,”
Karena Sudah Banyak Uang Terbuang Perbaiki Motor,Kami. Namun Motor itu sering Rusak, lagi”
Tidak berapa lama Lelaki yang Tidak Di kenal Itu, mendatangi Suami Kami, Memakai Wajah Yang Penuh Emosi,…
Lalu datang lah KK ipar dari suami saya bernama (Helmi) mengajak melanjutkan Perjalan ke Merlung, Sekalian Meredam Emosi Lelaki Berpakaian Dinas Itu,’
Setelah saya mau Menaik motor, Tiba-tiba lelaki itu seakan mau memukul suami, saya dengan perkataan!
AWAK DI SEGAK NYO, E PANTEK, AI KAU, Kata lelaki itu”Terhadap Suami saya”
Alhamdulillah Karena ada nya KK ipar dari suami saya, Meredam emosi lelaki itu” tidak jadi mengamuk atau memukul suami saya”
Namun Lelaki itu terus mau mencoba mengajak Suami saya Ribut, Dan suami saya Bertanya? ABG, Kerjo dimno, Kau, Ikut Campur Dalam Keluarga Aku'”
Saat Itu Kamera Otomatis Hp suami Saya Aktif, Karena Suami saya Seorang Jurnalis, Insan PERS Juga Direktur Utama PT MEDIA GEMPAR SUMATERA INDONESIA, www.gemparsumateraindonesia.com.
Kamera, Selalu Aktif dalam Menjalan kan Tugas, dalam keadaan apapun, karena Dokumentasi di lapangan Sangat Penting Bagi Insan PERS”.
Kami pun Segera berangkat Menuju Perjalan Ke Merlung,Dan Bertanya pada warga Sekitar, Siapa orang tadi Kok, Marah-marah Gak Karuan, Mendengar Dari beberapa Warga Nama Lelaki itu Nukman Pegawai Dinas Sosial Di Kelurahan Lubuk kambing.
Kami Sekeluarga Merasa Terancam, Merasa Tidak nyaman dan Merasa Di Permalukan Di Depan Umum, Karena Lelaki Itu Terlalu Berlebihan Dalam Urusan Pribadi Rumah Tanga Kami” Sesuai Yang Terjadi Suami Saya Membuat Pemberitaan, Sesuai SOP Sebagai Insan PERS.
Mendengar Sekilas INFO Pak Dinsos itu Telah Melaporkan Suami saya Ke(APH)Kapolsek Merlung, Atas Dasar Merasa Keberatan kalau Dirinya Di beritakan Beberapa Hari yang Lalau” tanpa ia sadari Perbuatannya ia saat itu Tidak Sesuai SOP sebagai Pegawai dinas Sosial.
Karena Terlalu jauh Ikut campur Urusan Pribadi Rumah tangga orang orang lain, Memaki Pakai Bhasa PANTEK, juga Mencoba Mau Melambaikan tangan nya Mau Memukul Suami saya, dan Menuduh Suami saya Melakukan, Kekerasan Fisik Terhadap saya,” dalam Pemberitaan Yang Beredar, di Sosial media, dan Merasa Nama baik ia Di cemari Oleh Insan PERS/Suami saya, dalam Pemberitaan Tersebut.
Saya sebagai Istri tidak akan Tingal Diam Atas Pemberitaan Yang sudah menuduh suami saya, Dan Mencoreng Nama baik Kelurga saya,’ Dalam waktu Dekat Saya Beserta Suami akan Buat Laporan Ke Kapolres Tebo, Kapolda Jambi Dan Ke Bareskrim Polri Republik Indonesia.
Agar Perlu Dia ketahui Sebagai Seorang Jurnalis, atau Insan PERS seperti suami saya, Apapun Yang ia temui di lapangan dan ia rasakan di lapangan Saat Investigasi maupun Saat Meliput Mengontrol Negara Republik Indonesia Siang dan Malam Tugas Suami saya adalah Mengabarkan Bangsa dan Negara.
Namun Demikian Melaporkan Jati Diri Kita Atas Dasar Apapun Yang Kita Rasakan Kepada Pihak yang Berwajib Itu Hak Pribadi Jati diri Kita Dan Hak asasi Manusia Sebagai Warga Negara Indonesia, Dan Pihak Polri Pun Sebagai Pelayanan masyarakat Dan Polri Untuk Masyarakat Indonesia, Itu Lah Tugas Nya, Sesuai SOP Dan Kode Etik Polri Republik Indonesia.
Tapi,,,! Perlu Ia Diketahui, Oleh Oknum Yang Merasa Jati Diri nya Dicemari Dan Perlu Juga diketahui oleh Para Media Online yang Telah Membantu Menerbitkan Pemberitaan, BOHONG, tentang Keluarga Saya, Tempo Hari, Bahwa, Berita Oknum Wartawan Di Laporkan Ke Polisi Itu Adalah Berita BOHONG.
Suami Saya adalah Insan PERS Memegang Teguh Dan Memegang Erat UU PERS RI Nomor 40 Tentang PERS
BAB VII:ASAS,FUNGSI,HAK KEWAJIBAN DAN PERANAN PERS
PASAL 4
(1). Kemerdekaan PERS Dijamin sebagai hak asasi warga Negara.
(2). Terhadap pers Nasional tidak di kenakan penyensoran pembrendelan atau pelanggaran penyiaran
(3). Untuk Menjamin Kemerdekaan PERS-PERS Nasional mempunyai hak mencari,memperoleh dan memperluaskan gagasan dan informasi.
(4). Dalam mempertanggung jawab kan pemberitaan di depan hukum,wartawan mempunyai hak tolak.
BAB VII:KETENTUAN PIDANA
PASAL 18
Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan yang berakibat menghambat menghalangi pelaksanaan ketentuan pasal 4 ayat(2)dan ayat(3)di pidana dengan pidana penjara paling lama(2)tahun atau denda paling banyak Rp.500,000.000,00.(lima ratus juta rupiah).





















