GSI COM//JAMBI_ Ditengah gencarnya razia yang dilakukan aparat, satu gudang penimbunan Bahan Bakar Minyak (BBM) ilegal di Jalan Lintas Aurduri, Kelurahan Penyengat Rendah, Kecamatan Telanaipura, Kota Jambi, justru tetap beroperasi tanpa hambatan. Gudang yang diduga kuat milik oknum bernama,Bud** An**g ini berjalan mulus, seolah kebal hukum,
Aktivitas di lokasi ini terpantau lancar. BBM bersubsidi jenis solar dan di campur secara manual dengan minyak mentah, kemudian di distribusikan ke sejumlah tambang Batubara di wilayah Kemuning, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau. Praktik ini jelas melanggar hukum, namun hingga kini tidak ada satu pun tindakan tegas dari Aparat Penegak Hukum(APH) setempat.
Ironis, lokasi Gudang berada tak jauh dari permukiman warga. Situasi ini menimbulkan kecemasan serius akan risiko ledakan, kebakaran, hingga pencemaran lingkungan.
“Kami resah! Jangan sampai meledak seperti kejadian Gudang sebelah. Ini bahaya untuk warga, tapi seperti dibiarkan,” ujar salah seorang warga yang meminta identitasnya dirahasiakan.
Desakan mengalir dari warga agar Polda Jambi, bahkan Mabes Polri, segera mengambil langkah Tegas dan menyegel total Gudang ilegal tersebut. Pelaku harus dijerat hukum, tanpa kompromi.
Pasal angka 9 UU RI No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja yang mengubah Pasal 55 UU RI No. 22 Tahun 2001 tentang Minyak dan Gas Bumi secara tegas menyebutkan, penimbunan dan pengangkutan ilegal BBM bersubsidi adalah tindak pidana. Ancaman hukumannya tidak main-main: penjara hingga 6 tahun dan denda Rp 60 miliar.
Masyarakat menuntut transparansi dan keberanian aparat hukum untuk menindak tegas pelaku tanpa pandang bulu. Penegakan hukum yang tebang pilih bukan hanya mencederai keadilan, tapi juga mempermalukan institusi penegak hukum itu sendiri.
Jika dibiarkan, maka jelas hukum telah dikalahkan oleh kepentingan segelintir oknum(TIM)





















