News  

Bendera Merah Putih Diduga Diikat ke Pintu Kantor Camat Betara

GSI.com//KUALATUNGKAL-JAMBI- Bendera Merah Putih merupakan Bendera Negara yang semestinya di hormati dan dijaga dengan baik, tidak seperti yang terjadi di Kantor Camat Betara, Kabupaten Tanjung Jabung Barat, dimana Benderang Merah Putih diduga dijadikan pengikat atau diselipkan di pintu masuk Kantor Camat Betera.

Hal itu terungkap dalam video yang dikirim kontributor media ini melalui Aplikasi WhatsApp, Sabtu (14-01-2024).

Terlihat dalam rekaman video kondisi Bendera Merah Putih yang diletakkan di pintu masuk kantor Camat Betara.

Menurut keterangan dalam video, sang perekam inisial Iw menyampaikan rasa ketidak kepuasan atas perlakuan oknum Kantor  Camat Betara terhadap Bendera Kebangsaan Republik Indonesia.

“Nah ini contoh, Kantor Camat Betara diduga telah menghina bendera kita, bendera kebangsaan,” ujarnya dalam rekaman video.

“Tolong, gimana ini tidak menghargai perjuangan para Pahlawan kita, bendera dan dijadikan alat untuk mengunci pintu,” ucapnya dalam video.

Dalam Pasal 66 UU 24/2009  menyebutkan, “Setiap orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf a, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah”.

Sementara, Pasal 67 UU 24/2009 menyebutkan, “Dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah), setiap orang yang: a. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk reklame atau iklan komersial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf b; b. dengan sengaja mengibarkan Bendera Negara yang rusak, robek, luntur, kusut, atau kusam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf c; c. mencetak, menyulam, dan menulis huruf, angka, gambar atau tanda lain dan memasang lencana atau benda apapun pada Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf d; d. dengan sengaja memakai Bendera Negara untuk langit-langit, atap, pembungkus barang, dan tutup barang yang dapat merendahkan kehormatan Bendera Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 huruf e”.

Sementara UU No.1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) nasional cenderung lebih rendah ancaman pidananya. Pasal 234 menyebutkan, “Setiap Orang yang merusak, merobek, menginjak-injak, membakar, atau melakukan perbuatan lain terhadap bendera negara dengan maksud menodai, menghina, atau merendahkan kehormatan bendera negara, dipidana dengan pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun atau pidana denda paling banyak kategori IV”.

Nah, kategori IV ternyata hanya Rp200.000.000,00. Dengan demikian, ancaman hukum pidana dan denda antara UU 24/2009 jauh lebih berat ketimbang KUHP Nasional, tinggal penegak hukum dalam praktiknya memilih diantara kedua aturan tersebut.(tim)

BACA JUGA  Awal Tahun 2024 Sebanyak 311 Personil Satpol-PP Merangin Dirumahkan Merangin Jambi

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *