News  

Bimo Sakti dan Keluarga Memenuhi Undangan Lembaga Bantuan Hukum

GSI.com//BUNGO-JAMBI- Sehubungan dengan adanya Somasi 1 dan 2 yang kami layangkan dan kami tujukan kepada Bimo Sakti dan Istrinya yang bernama Nt Ds beserta ayah kandungnya yang bernama St dan adik kandungnya yang bernama Yt

“Dan sudah diterima oleh Bimo Sakti dan istrinya yang bernama Nt Ds Rahayu beserta ayah kandungnya yang bernama St secara langsung di Kantor Hukum Hendry C Saragi, SH.,& Rekan yang pada intinya agar mengembalikan sejumlah uang Klien kami beserta kerugian sebesar Rp.97.000.000 (Sembilan puluh tujuh juta rupiah), yang wajib dikembalikan pada hari Rabu, Tanggal 13 Maret 2024 akan tetapi sampai Somasi lll (Terkahir) ini dibuat, uang tersebut beserta kerugian belum juga kami terima selaku penasihat Hukum korban.

“Bahwa untuk memenuhi laporan dugaan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dengan Pasal 378 KUHP, dugaan tindak pidana Penggelapan sebagaimana diatur Pasal 374 KUHP dengan ancaman 4 (empat) tahun penjara. 

Serta dugaan tindak pidana Pemalsuan Tandatangan dan atau menggunakan surat palsu sebagaimana diatur Pasal 263 ayat (1) dan (2) KUHP dengan ancaman penjara 6 (enam) tahun penjara, maka sangat perlu untuk menyempurnakan unsur yang terdapat didalam dugaan tindak pidana tersebut diatas, Somasi lll (terkahir) ini dibuat dan diberikan.

Bahwa apabila anda Bimo Sakti dan istrinya yang bernama Nit Ds Rahayu beserta ayah kandungnya yang bernama St dan adik kandungnya yang bernama Yt tidak juga melaksanakan Somasi 3 (terakhir) ini maka kami akan melaporkan anda semua ke Kepolisian Negara Republik Indonesia Cq Kepolisian Daerah Jambi Cq Kepolisian Resort Muara Bungo dengan dugaan tindak pidana diatas, apabila belum juga mengembalikan sejumlah uang Rp. 97.000.000, (Sembilan puluh tujuh juta rupiah) yang wajib dikembalikan pada hari Selasa, tanggal 19 Maret 2024 maka kami akan melaporkan pada hari Rabu, tanggal 20 Maret 2024. Bahwa demikian untuk dapat dimaklumi.(Tim)

BACA JUGA  Berikan Luang Untuk Generasi Muda Untuk Berekpresi Bangun Desa

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *