Pemilik Kendaraan Beserta Keluarga Pengemudi Yang diduga Tabrak Lari di Tengah Ilir Tidak Mempunyai Prikemanusiaan

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO-JAMBI_ Kecelakaan maut di Jalan Lintas Sumatera Desa Mangupeh, Kecamatan Tengah Ilir, Kabupaten Tebo, pada Sabtu 22/8/2026 Di nilai Pihak Keluarga Korban dan Publik Tidak Mempunyai Prikemanusiaan.

Sudah 7 Hari almarhum Di kebumikan Korban Dari Tabrak Lari Oleh Salah Satu Mobil truk Membawa barang Sembako Namun Satupun Pihak dari Kelurga Pemilik Truk atau Pengemudi Tidak Ada Mendatangi Rumah Duka Ataupun memberi Kabar Melalui Via Telpon ujar keluarga Korba ke Media

Hal ini Membuat hati Pihak kekurang Korban Menilai Pemilik Truk dan keluarga Pengemudi Tidak Mempunyai Prikemanusiaan.

Jelas Tindakan pengemudi yang melarikan diri, tidak hadir, atau tidak menyerahkan diri setelah terlibat kecelakaan lalu lintas (tabrak lari) diatur secara tegas dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

Berdasarkan asas perikemanusiaan dan hukum positif Indonesia, pelaku tabrak lari diancam pidana penjara paling lama 3 tahun atau denda paling banyak Rp75.000.000,00.

Ancaman pidana di atas merupakan hukuman tambahan di luar pasal kelalaian utama yang menyebabkan kecelakaan tersebut.Kewajiban Pengemudi yang Terlibat KecelakaanBerdasarkan Pasal 231 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi yang terlibat kecelakaan lalu lintas memiliki kewajiban kemanusiaan dan hukum untuk:Menghentikan kendaraan segera.

BACA JUGA  Diduga Peredaran Rokok Ilegal Sudah Merajalela Di Provinsi Jambi

Memberikan pertolongan kepada korban.Melaporkan kecelakaan ke Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) terdekat.Memberikan keterangan terkait kejadian kecelakaan.Jika pengemudi kabur karena alasan mendesak (seperti menghindari amuk massa), ia wajib segera menyerahkan atau melaporkan diri ke kantor polisi terdekat.

Jika sengaja menghilang tanpa alasan patut, unsur Pasal 312 UU LLAJ otomatis terpenuhiPengemudi yang melarikan diri biasanya akan dijerat pasal berlapis di bawah:Pasal Kelalaian (Pasal 310 UU LLAJ): Tergantung pada fatalitas korban, sanksinya berkisar dari 6 bulan penjara (luka ringan) hingga 6 tahun penjara (korban meninggal dunia).Pasal Melarikan Diri (Pasal 312 UU LLAJ)

Tambahan pidana maksimal 3 tahun penjara karena tidak menolong korban dan kabur.Sanksi Administrasi: Pemblokiran dokumen kendaraan (STNK & BPKB) sesuai aturan kepolisian

Di samping sanksi pidana kurungan, secara perikemanusiaan pelaku atau pemilik kendaraan wajib memberikan ganti rugi materiil. Berdasarkan Pasal 234 ayat (1) UU LLAJ, pengemudi bertanggung jawab atas kerugian biaya pengobatan korban luka atau bantuan pemakaman jika korban meninggal dunia. Proses ganti rugi atau pemberian bantuan ini sama sekali tidak menghapus tuntutan pidana yang berjalan di kepolisian.

BACA JUGA  Kabur ke Musi Banyuasin Sumsel, Pelaku Pembunuhan Wanita dalam Lemari Kos kosan Ditangkap Polresta Jambi

(Aswan A.md Suku Caniago, Direktur PT. Gempar Sumatera Indonesia)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *