GSI.com//RIAU-SIAK- Koto Gasib yang mana telah di temukan, SPBU.KM.11. Kecamatan Koto Gasib, melayani armada Jenis Unit Tronton, dengan melakukan pengisian BBM, Bersubsidi lebih dari roda enam, yang Begitu jelas pantauan awak media saat di lokasi,SPBU Kecamatan Koto Gasib Kabupaten Siak Provinsi Riau.(04-02-2024)

“Yang mana telah terlihat langsung Di SPBU, Kecamatan koto Gasib, melanggar undang-undang migas Pertamina Peraturan nomor 22 tahun 2001 pasal 53 sampai pasal 58 tentang minyak dan migas bumi, Maka bagi pelaku yang Menyalahgunakan BBM Bersubsidi diancam dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan denda 60.000.000.000.00 (enam puluh miliar rupiah) serta sangsi tambahan berupa penyitaan terhadap barang bukti yang sering digunakan dalam pengisian BBM Bersubsidi Tersebut.
“Dari hasil pantauwan awak media di lapang telah menemukan seorang petugas dengan secara tenang melayani Pengisian BBM Bersubsidi Ke Sebuah Mobil tronton.
Saat awak media Mencoba untuk Konfirmasi Pihak Manajer SPBU Ada Dugaan Bhasa Dari Pihak SPBU telah memberikan dana partisipasi untuk Keamanan Di lapangan terhadap penyikapan sosial secara bulanan,ujar nya.
Dari Bhasa itu Kuat Dugaan Kami Para Awak Media Pihak pengelola SPBU Seakan kebal Hukum dan bahkan salah satu anggota SPBU mengatakan telah ada di kasih surat perijinan lengkap dari gubernur Riau, saat Wartawan ingin mengecek kebenaran nya Anggota SPBU tersebut Arogan dan Seperti Alergi Terhadap Awak Media.
Demi hubungan baik awak media mencoba konfirmasi untuk Pemberitaan, melalui Via Watshap Namun Pihak Menejer SPBU Sudah Memblokir Kotak Awak media.
Dengan terpaksa kami dari pihak media langsung konfirmasi ke pihak Pertamina pusat.
Diminta pada pihak Pertamina Provinsi Riau dan Pihak Pertamina Jakarta Juga APH setempat Kapolsek juga Kapolres dan Pak Kapolda Provinsi Riau, tindak Tegas.
Supaya menertibkan pelayanan yang kurang baik, agar menjadi SPBU yang melayani Para pengendara Pribadi dengan Sebenarnya sesuai Peraturan Pertamina,(INDRA SYARIAL S)





















