GSI.COM//SIAK-RIAU – Telah di temukan dari hasil penyikapan seorang warga masyarakat kampung pangkalan pisang kecamatan koto Gasib atas nama M. Azhari. yang Penuh dengan kekesalan tentang perihal permasalahan kebun kelapa sawit yang bertapal batas dengan antara milik warga dengan pihak PTP.N5. Lubuk Dalam, yang sampai saat ini tak kunjung usai jum’at. 15/03/2024.
” Yang mana dari permasalahan
tersebut kebun kelapa sawit milik M.Azhari, masyarakat kampung yang pertapalan batas dengan kebun,
.PTP.N5. Lubuk Dalam yang sempat viral beberapa hari bulan yang lalu sempat masuk dalam persidangan
tentang penelusuran pembuktian surat menyurat lahan tersebut kini terulang viral kembali.
Sangat di sayangkan tentang Perihal tersebut dalam persidangan keputusan bulan lalu oleh pihak pengadilan negeri tentang surat penyurat penguasaan lahan secara pembuktian tersebut diduga dari pihak manajemen.PTP.N5. Lubuk Dalam tidak mau tau. dan tetap melarang masyarakat setempat untuk melakukan aktivitas di kebun kelapa sawit tersebut.
“Yang mana masyarakat Tengah Dalam melakukan aktivitas panen sawit. M.Azhari. di lahan tersebut secara tiba-tiba dari pihak manajemen PTP.N5. Lubuk Dalam mendatangi masarakat yang sementara panen sawit dan melarang Serta menyita buah sawit yang di panen oleh masyarakat, lalu membawa ke Polsek koto Gasib pada hari Rabu 07/02/2024 bulan lalu, namun sampai saat ini belum ada juga tanggapan dari pihak manapun.
Namun terjadi kembali pada hari Jum’at (15/03/2024). di saat M.Azhari selaku pemilik sedang panen sawit di lahan tersebut.
“kembali lagi dengan peristiwa yang sama dengan oleh pihak manajemen PTP.N5.lubuk dalam melakukan hal serupa.”
,,Dalam pengakuan masyarakat mengatakan bahwa kami hanya panen sawit di atas Lahan kami 12 Hektar namun kenapa di saat kami melakukan pemanen sawit secara tiba-tiba dari pihak manajemen PTP.N5.lubuk dalam. kerap melakukan aksi nya untuk menyita dan membawa Hasil panen sawit kami ke Polsek koto Gasip
Dengan ini kami meminta kepada pihak APH dan pemerintah agar segera kiranya menindaklanjuti perihal persoalan kembali ke jalur hukum yang berlaku.
Laporan: Indrasyarial,s,





















