Diduga Peredaran Rokok Ilegal Sudah Merajalela Di Provinsi Jambi

Oplus_131072

GSI.com//Bungo-Jambi- Berdasarkan analisis informasi investigasi awak media yang diterima sekitar pukul 11.00 WIB, tim gabungan dari beberapa media Mendapatkan Informasi Dari Rekan Media GSI Dari Merak Bangka Huni adanya pengiriman barang Tanpa Pita cukai berupa rokok yang diduga Barang Tersebut Milik Inisial Abh dan Ydh, menggunakan sebuah mobil truck isuzu center yang Menuju Kabupaten Tebo, Bungo juga Provinsi Sumbar. Selasa (23/04/2024) .

Untuk memastikan informasi tersebut, tim segera merapat Menunggu Di daerah kabupaten Tebo dan kabupaten Bungo  melakukan penyisiran di sepanjang Jalan Lintas Tebo-Bungo Sekitar pukul 14.00 WIB, tim berhasil menemukan dan membuntuti mobil truck isuzu center sesuai dengan ciri-ciri yang diinformasikan.

Sekitar pukul 16.00 WIB, mobil truck isuzu center tersebut berhasil diberhentikan di Jalan Sultan Thaha, Dusun Simpang Babeko, Kecamatan Bathin II Babeko, Kabupaten Bungo untuk dilakukan dan di mintai Keterangan sesuai 5W-1H.

Dari hasil Keterangan, ditemukan 164 Dus rokok jenis SKM dengan merek LEVEL tanpa dilekati pita cukai. Perkiraan nilai barang rokok ilegal tersebut sebesar Rp 331.320.000 dengan potensi kerugian negara sebesar Rp 227.000.000.

pemberantasan barang tanpa pita cukai ilegal merupakan tanggung jawab kita bersama. terutama Pihak Beacukai Provinsi Jambi, Penindakan Serius Menindaklanjuti dan membuktikan bahwa peran aktif masyarakat menjadi unsur yang sangat penting dalam pemberantasan barang kena cukai ilegal” ujar Pimpred media Gempar Sumatera Indonesia.

Mengacu pada Undang – undang RI Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai, Pasal 54 berbunyi setiap orang yang menawarkan, menyerahkan, menjual, ataupun menyediakan untuk dijual barang kena cukai yang tidak dikemas untuk penjualan eceran atau tidak dilekati pita cukai serta tidak dibubuhi tanda pelunasan cukai lainnya, Sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 ayat (1) KUHP, serta dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (Satu) tahun dan paling lama (Lima) tahun atau denda paling sedikit (Dua) kali nilai cukai yang seharusnya dibayar.(Redaksi)

BACA JUGA  Terlihat Tumpukan Kayu Diduga Ilegal

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *