Keputusan Sepihak yang di Lakukan Oleh Pihak  Bank Rakyat Indonesia( BRI ) Cabang Rimbo Bujang

Oplus_131072

GSI.COM//TEBO-JAMBI- Debitur. A.N. Emi boru Sinaga hanya inisiatif Sepihak Oleh Bank. BRI. Cabang Rimbo Bujang. Kabupaten Tebo.

Awak Media Ini Menkonfirmasi Sama Debitur, An. Emi br Sinaga Sabtu. 1 Juni 2024,Diri nya Mengata kan Bahwa Dia Sudah. Menjadi Nasabah Bank BRI, Sejak Tahun 2010 Dan tidak Pernah Dapat Catatan Merah Dan Pada 2017 , Malah Saya di Beri Tambahan. Pinjaman.

Akan Tetapi Malang Saya Tidak Dapat Menolaknya, Saya Menderita Sakit Struk dan Tidak Bisa berbuat Apa apa.  Dan Usaha yang Saya Jalankan saat ini Tidak Berjalan Lancar Seperti biasa Nya. Di Sana lah. Mulai Angsuran Saya Macet.

Tetapi Oleh Pihak BRI Cabang Rimbo Bujang Tidak Sekali Pun, Memberi kan Surat Peringatan Kepada Saya Atau Ada Negosiasi Bahwa Rumah Saya Mau di Lelang Tutur Nya Dengan Nada Sedih.

Disi Lain Pihak BRI  Alfid di Hubungi melalui Telepon Seluler Nya, mengata kan diri nya Masih Dinas Luar Kota (Palembang).

Namun emi boru Sinaga tetap akan berusaha Memperjuangkan Hak. Nya Melalui, Kuasa Hukum nya. Pelita Keadilan yang di Ketuai, Oleh Indra Setiawan.SH.MH. dan Rekan nya.(**)

BACA JUGA  Maraknya Gudang Minyak Ilegal Belum Tersentuh Aph

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *