Diduga Pihak Sekolah SMA Negeri 3 Bukittinggi Terlibat Pungli

GSI.COM//Bukittinggi- Sumbar– Kasus dugaan pungutan liar (pungli) di Sekolah masih muncul seiring maraknya informasi dari wali murid maupun pegiat pendidikan.

Salah satu Sekolah SMA Negeri 3 Bukittinggi, Sumbar diduga melakukan pungli dari dana sumbangan Infrastruktur setelah ada pengaduan dari orang tua siswa yang merasa keberatan akibat oknum Guru Sekolah SMA Negeri 3 Bukittinggi.

“Pihak sekolah Negeri maupun Swasta yang terbukti menarik pungli kepada wali murid, apalagi disertai unsur paksaan tentu bisa dijerat Undang-undang (UU) Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).

Dalam persoalan pungli ini, pihak sekolah bisa dijerat dengan Pasal 12 huruf e UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (tipikor).

“Penyelenggara pendidikan yang dengan maksud menguntungkan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum, atau dengan menyalahgunakan kekuasaannya, memaksa seseorang memberikan sesuatu, membayar, atau menerima pembayaran dengan potongan, atau untuk mengerjakan sesuatu bagi dirinya sendiri, bisa kena itu oknum.

Oknum tersebut itu bisa dipidana dengan pidana atau Penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun serta pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.

Pihak sekolah bisa dijerat pasal di UU Tipikor meski pungli itu hasil inisiasi komite sekolah.

“Mereka mengatasnamakan atau bekerja sama dengan komite sekolah.

“Suatu perbuatan yang dilarang peraturan perundang-undangan, seperti pungli , tetap terlarang ya, meskipun disetujui atau bahkan diprakarsai komite sekolah,” lanjutnya.

Selama pungli itu melibatkan orang/manusia, maka mereka tetap bisa dijerat UU Tipikor. Bahkan, kalau melibatkan ASN tidak hanya dijerat UU Tipikor, tapi juga pasal penyertaan, yakni pasal 55 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP).

“Dipidana sebagai pelaku tindak pidana: mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan perbuatan; mereka yang dengan memberi atau menjanjikan sesuatu dengan menyalahgunakan kekuasaan atau martabat, dengan kekerasan, ancaman atau penyesatan, atau dengan memberi kesempatan, sarana atau keterangan, sengaja menganjurkan orang lain supaya melakukan perbuatan,” bunyi pasal 55 KUHP.

Segala macam bentuk pungutan yang dilarang oleh peraturan perundang-undangan adalah pungutan liar.

“Perbuatan tersebut bisa kena pasal pemerasan dalam jabatan, selama unsurnya yang sesuai dengan UU Tipikor bisa terpenuhi.

Apa yang membedakan antara pungutan dan sumbangan?

Pungutan harus memiliki dasar hukum, termasuk mengenai tarif dan siapa yang berwenang untuk melakukan pungutan.

Setiap sekolah wajib memahami perbedaan pungutan dan sumbangan.

“Kalau sumbangan sifatnya kesediaan, yang menggambarkan kesukarelaan, bukan kesanggupan atau kemampuan.

Apabila sekolah ingin menggalang dana, maka sifatnya harus berupa sumbangan, tidak boleh pungutan.

Hal tersebut sudah tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Permendikbud) No 75 tahun 2016 tentang Komite Sekolah.

Dalam pasal 10 ayat 2, sudah tertulis bahwa penggalangan dana dan sumber daya pendidikan lainnya berbentuk bantuan dan/atau sumbangan, bukan pungutan.

Dalam pasal 12b, komite sekolah, baik perseorangan maupun kolektif dilarang untuk melakukan pungutan dari peserta didik atau orang tua/walinya.Tim media.gsi.(citra.j).

BACA JUGA  RAPBD Tersebut, Rencana Pendapatan adalah Rp 1,355 triliun dan belanja Rp 1,403 triliun atau Defisit Rp 47,5 miliar

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *