Diduga Pelangsir Minyak Kuasai SPBU Nomor 13.282.634 Seberang Mal SKA Pekanbaru

GSI.COM.PEKANBARU_ Telah di temukan Pelangsir minyak BBM Subsidi diduga Karyawan Dari Bos inisial Cpl,Mereka  diduga telah Kuasai SPBU 13.282.634.yang berada di area kawasan Seberang Mal SKA.pekan baru.Provinsi Riau.kamis.04/07/2024.

Parahnya Mobil Pelangsir Bahan Bakar Minyak (BBM) Subsidi jenis solar diduga Menggunakan truk COLDISEL, telah menggunakan dua Nomor Polisi (nopol) palsu, yang berbeda-beda antara nopol depan dan belakang, mobil Kamis (4/7/2024) sekitar pukul 16.30 WIB. Nopol depan BN 9018 KU masa 05 28 (Mei 2028).

Saat investigasi Mobil tersebut diduga telah menggunakan Nopol yang berbeda beda antara depan dan belakang sementara yang berada di belakang bak mobil TRUK COLDISEL tersebut menggunakan nopol seri BA.9090.JM.masa 06 14 (Juni 2024). Kedua nopol tersebut, palsu karena tidak ada logo Korlantas Polri pada Nopol depan dan nopol belakang, Sedangkan Nopol Depan 9018 KU masa 05 28 (Mei 2028).

Dalam pantauan awak media mobil COLDISEL Tersebut diduga telah melakukan penyelewengan minyak BBM SUBSIDI jenis solar dengan kurung waktu selang satu jam mobil truk COLDISEL tersebut sudah dua kali mengisi minyak ditempat yang sama Diduga kuat telah melakukan penyelewengan minyak BBM Bersubsidi jenis solar serta diduga kuat ini ada kerjasama antara Bos Pelangsir dengan Oknum yang akrab disapa dengan inisial CUPILING dengan Pengawas SPBU. 

CUPILING, disebut sebut oleh Sopir mobil truk COLDISEL sendiri, bahkan Nama CUPILING ini terkenal di seluruh SPBU yang ada di Riau ini,Seakan Kebal Hukum.

Penyalahgunaan BBM Subsidi telah di atur dalam  UNDANG-UNDAN Republik Indonesia baik pun ke migas barang siapa yang berani melakukan aktivitas penjualan minyak serta penyelewengan minyak BBM SUBSIDI akan dikenakan sangsi pidana diancam pidana 7 tahun penjara dan denda Rp60 miliar.

Saat awak media konfirmasi terhadap instansi pengisian minyak tersebut mengatakan ke Awak media menerima jawaban,Ini Mobil Bos Cupling, AURI (Pekerjaan Cupling, red), ” ungkap Pelangsir BBM Subsidi mengaku bernama Jon. 

Pelangsir BBM Subsidi jenis Solar ini menerangkan, solar subsidi yang dilangsir secara berulang kali

ini dibawa ke gudang milik Oknum AURI yang akrab disapa Cupling yang berada di Jalan Rambutan Pekanbaru, Berdasarkan pantauan Tim Media www.gemparsumateraindonesia.com ini ada puluhan unit mobil Pelangsir BBM Subsidi jenis solar di lokasi.

“Ini dibawa ke Jalan rambutan gudang Bos Cupling, ” ujar Jon.

Sopir mobil pelangsir BBM Subsidi ini Berlaga Peda dengan langsung menyebut dan secara tenang-gan menyebut kan Nama pemilik Serta Pekerjaan CUPILING, karna pemiliknya diduga dari salah satu oknum yang bertangan Besi alis Oknum AURI, Angkatan Udara Republik Indonesia. Menurut sopir nya mungkin bila disebut Nama CUPILING para awak media Gentar.

Dengan Menanggapi dari semua ucapan persoalan penyelewengan minyak BBM Subaidi jenis solar ini, Pengawas SPBU Muji dan Masri mengatakan ke Awak media bahwasanya sebelum melakukan pengisian minyak mengisi solar, kedua Pengawas tersebut pernah diduga dihubungi Oknum yang akrab disapa Cupling, agar kiranya si sopir Pelangsir mereka diperbolehkan untuk melakukan mengisi BBM Solar di SPBU mereka.

“Memang, sebelumnya ada Oknum TNI menghubungi saya minta bantu agar mereka dilayani, bantu bantulah katanya, ” ungkap Muji. 

Berdasarkan pantauan awak Media Truk pelangsir minyak tersebut sudah dua kali mengisi BBM Subsidi jenis solar.  Padahal, sesuai ketentuan, kata Pengawas SPBU, pengisian di SPBU dengan system barcode hanya di perbolehkan satu kali dalam sehari dengan pengisian maksimal Rp200 ribu per unit dalam sehari.ujarnya.

Sementara di dalam peraturan undang-undang Pihak pemerintahan republik Indonesia bagi siapa Pihak SPBU dan Mafia BBM Subsidi yang melakukan penyelewengan BBM subsidi diancam pidana paling lama 6 tahun penjara dan denda paling tinggi Rp 60 miliar. 

Didalam Aturan perundang-undangan yang berlaku jelas akan memberikan Sanksi pidana pada penyalah gunaan BBM subsidi yaitu pidana penjara paling lama 6 (enam) Tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000. Enam Puluh Milyar Rupiah) yang mana dalam baru-baru ini pemerintah telah menetap kan Perbup. Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, yang telah menambahkan ketentuan pidana selain untuk subsidi juga dikenakan terhadap kegiatan yang penyediaan dan pendistribusiannya diberikan penugasan Pemerintah akan dikenakan sanksi pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60.000.000.000 (enam puluh milyar rupiah”(indrasyarial,s,”)

BACA JUGA  Diduga Mafia Oplosan Beras Bulog Dan Rokok Ilegal Meraja Lela Di Betara
Editor: ASWAN

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *