Security PT. PALMA ABADI Beserta Oknum Dari Administrasi Tantang Pasal 18 UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang PERS

Oplus_0

GSI.COM// PT.PALMA ABADI– Beserta oknum dari Administrasi tantang Pasal 18 UU nomor 40 Tahun 1999 tentang PERS, dengan cara mengusir Arifin Wartawan www.gemparsumateraindonesia.com untuk mengambil dokumentasi di Perusahaan, yang Diduga banyak informasi dari masyarakat Tentang Limbah dan Lain nya.

Dengan adanya dugaan kecurangan yang belum terungkap di perusahaan Pt Palma abadi desa dusun Mudo kecamatan Muaro papalik kabupaten Tanjabar,Jambi, itu. maka tim awak media melakukan investigasi ingin konfirmasi dengan Pihak Perusahaan yang berpotensi.

“Saat Investigasi beberapa awak Media  dihadang oleh Beberapa Security dari Perusahaan, dan melarang Tugas PERS wartawan untuk mengambil foto untuk Dokumentasi.

Oknum dari administrasi juga saat ingin dikonfirmasi langsung kabur masuk keruangan Kantor, seakan Alergi terhadap wartawan saat diminta keterangan ataupun diwawancarai.

Dugaan kami sebagai Insan PERS terkait tentang laporan dari salah seorang pekerja di Perusahaan, salah seorang yang enggan identitasnya untuk dituliskan.

Ia mengatakan, bahwa Perusahaan diduga tidak punya Perikemanusiaan, dengan adanya Upah Minimum Provinsi ( UMP ) yang belum efisien dibagikan kepada para pekerja atau karyawan yang setiap hari mengeluarkan keringat.

Jika mengacu kepada UUD tahun 1945 nomor 28A hingga 28J, setiap Rakyat Indonesia berhak untuk hidup, bukan disiksa dengan upah yang tidak sesuai, seperti diwaktu Era kolonial.”

Dengan Adanya Kejadian Ini sumua Rekaman dan alat Bukti yang ada atas Menghalangi Tugas PERS, Pimpinan Media Gempar sumatera Indonesia akan Segera Buat Laporan (LP) Ke Polsek,Setempat,Polres,Juga Polda Dan Mabes Poliri.(***)

BACA JUGA  Pimpinan Redaksi Media GSI Mengucapkan Selamat Hari Lahir Dandim 0416/BUTE Letkol Inf Arief Widyanto

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *