Salon SAMA Milik End dan Uda Rom Di Tengah Pasar Los Sungai Bengkal Di Duga Ilegal Minta Kapolsek Tebo Ilir, Kapolres Tebo Dan Kapolda Jambi Tindak Tegas

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO ILIR-TEBO-JAMBI– (Rabu 26 Maret 2025) Hasil dari Tim Investigasi media Gempar Sumatera Indonesia Telah Menemukan Laporan dari masyarakat Sungai bengkal yang mana Tidak mau di sebutkan nama nya dalam pemberitaan ini.

Ada Satu Salon Di Tengah Pasar Sungai Bengkal, usaha jasa perorangan yang bergerak di bidang perawatan rambut.

Oplus_16908288

Izin Usaha Aktivitas Salon Kecantikan diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2021 mengenai Penyelenggaraan Perizinan Berusaha Berbasis Risiko (OSS RBA). Bagi Anda yang ingin merintis usaha salon kecantikan dalam skala mikro, kecil, atau menengah, perlu melakukan pengurusan izin usaha.

Bisnis salon juga perlu memperhatikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) 11% yang berlaku untuk layanan dan produk yang mereka tawarkan, Beberapa layanan salon seperti potong rambut, perawatan kulit, dan pijat dapat dikenai PPN sesuai dengan tarif yang telah ditetapkan oleh pemerintah.

Jika Menjalankan usaha salon kecantikan, Mengunakan Obat Perawatan Rambut tanpa izin  dari Dinas Kesehatan/ Juga Pengawasan Dari BPOM Berati ilegal. 

Undang Undang tentang Kesehatan menyatakan orang yang melakukan segala tindakan kesehatan harus mendapatkan izin dari Kementerian Kesehatan.

Mereka yang melakukan itu diharuskan tenaga kesehatan yang memiliki surat izin praktik (SIP) dan surat tanda registrasi (STR).

Tim investigasi Media Gempar Sumatera Indonesia meminta,

Kapolsek Tebo Ilir, Kapolres Tebo Dan Kapolda Jambi, Beserta Pak Kapolri,

Segera Lakukan penindakan Tegas Atas Usaha Salon Kecantikan Dan Perawatan Rambut yang Kuat Di Duga Ilegal Di Pasar Sungai bengkal Milik Inisial En dan Uda Rom, Sesuai UU Di Negara Republik Indonesia.

 Agar Para tersangka dijerat dengan Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan, pasal 83 junto pasal 64, pasal 197 junto pasal 106, pasal 196 junto pasal 98 dan pasal 198 junto pasal 108. Ancaman hukum pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.(Redaksi)

BACA JUGA  Diduga Pembuatan Jembatan Desa Teluk Melintang Serai Serumpun Asal-asalan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *