Diduga di Balik Bengkel Motor Dan Mobil Starone Tebo Ilir Ada Aktivitas Pembuatan Botol Oli Dan Mendaur Oli Bekas

Oplus_16908288

GSI.COM//TEBO ILIR_JAMBI_ StarOne Adalah Salah Satu Bengkel Motor Dan Mobil Yang Terbesar Di Kecamatan Tebo Ilir Menyediakan Berbagai Suku Cadang Alat-alat Motor Dan Mobil Juga Alat-Mesin Lain Nya,

Namun Siapa Sangka Bertahun Sudah Bengkel Itu Berdiri Tanpa Di Ketahui Satu Orang Pun Para Konsumen Yang Sering Membeli Alat_alat Suku Cadang Motor Dan Mobil Juga Membeli Barang Lainnya Untuk Di Jual Lagi Di Berbagai Desa Sekitar Yang Memiliki Bengkel Motor Pribadi.

Tim Media Gempar Sumatra Indonesia Sebagai Media Nasional Yang Mempunyai Wewenang Bertugas Sebagai Kontrol Sosial Di Seluruh Wilayah Indonesia Mendapatkan Berbagai Informasi Dari Masyarakat Sekitar Wilayah Tebo Ilir Diduga Di Belakang Atau di Bawah Bengkel yang Megah Bermerek Star One Tersebut diduga Ada Mesin Untuk Membaur Oli Bekas Menjadi Oli Baru”, Bukan Itu Saja Ada Juga mesin Pabrik Botol Bekas Di Baur Ulang Menjadi Botol Oli Terbaru Ujar Nya”

Oplus_16908288

” Jika Dugaan Aktivitas Seperti itu Ilegal Dan Hal Itu Terus di Biarkan Itu Sangat Merugikan Banyak Pihak Dan Pemilik Atau Pelaku Bisa Di Jerat Sesui Pasal, Karena Mendaur ulang oli bekas tanpa izin resmi adalah tindakan pidana berat karena oli bekas dikategorikan sebagai limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3)
Pelaku dapat dijerat dengan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup (UU PPLH), yang telah diubah sebagian UU Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Perppu Cipta Kerja menjadi UU.

BACA JUGA  Terlihat Tumpukan Kayu Diduga Ilegal

Pasal Pengelolaan Limbah B3 Tanpa Izin (Pasal 102 UU PPLH)
Setiap orang yang melakukan pengelolaan limbah B3 tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (4) dipidana dengan:
Pidana Penjara: Paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 3 (tiga) tahun, Denda: Paling sedikit Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).

Jika Diduga Benar adanya Aktivitas Mendaur ulang botol bekas pada dasarnya dianjurkan sebagai bagian dari pengelolaan sampah (Reuse/Recycle). Namun, pasal pidana dapat dikenakan jika proses daur ulang tersebut melanggar ketentuan hukum terkait keamanan produk, lingkungan hidup, atau hak kekayaan intelektual (merek).

Jika botol bekas merek terkenal dibersihkan dan diisi kembali (refill) dengan produk palsu atau produk lain tanpa izin pemilik merek, pelaku dapat dijerat dengan UU Nomor 20 Tahun 2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Pasal 100 ayat (1) dan (2): Setiap orang yang tanpa hak menggunakan merek yang sama pada keseluruhannya atau pokoknya dengan merek terdaftar milik pihak lain untuk barang sejenis, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 tahun dan/atau denda paling banyak Rp2 miliar.

BACA JUGA  Bupati Fadhil Arief di Wakili Bakhtiar Hadiri Sidang Paripurna DPRD Batanghari HUT ke-79 RI

Menurut Keterangan Warga Sekitar Pemilik Bengkel Tersebut Inisial AK, Tim Investigasi Mencari Nomor Pemilik Bengkel Inisial AK Meminta Konfirmasi, Namun sulit didapatkan.

Diminta Kepada Pihak Aph Kapolsek Tebo Ilir Dan Kapolres Tebo Beserta Jajaran Kapolda Jambi Agar Segera Mencegah Dan Memberantas Dugaan aktivitas Ilegal Tersebut Sebelum Banyak Pihak Yang Di Rugikan Juga Negara Ikut Di Rugikan.(Redaksi)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *