Diduga Nasution Mafia Pemasukan Alat Berat di Kawasan HP Desa Muara Danau Tanjab Barat Jasa Rental Tarif Rp, 800 Ribu Perjam Tidak Tersentuh Hukum

Oplus_16908288

GSI.COM//TANJABBARAT- JAMBI– Tim investigasi Telah Menemukan Satu Unit Alat Berat Terparkir Di Samping Rumah Purba Lokasi Kawasan HP Desa Muara Danau Kecamatan Renah Mandaluh Kabupaten Tanjung Jabung Barat,

Menurut Keterangan Warga Alat Berat Merek Komatsu PC 200,
Aktivitas Tersebut Milik Nasution yang baru Di masukan ke lokasi Untuk Strking Lahan Perkebunan Di dalam Kawasan Hutan Pruksi Upah atau Rental Rp, 800,000 Ribu Perjam dan hari ini Sudah Mulai Masuk Lokasi ujar nya’

Hal ini Jelas Melangar Hukum Memasukkan alat berat ke dalam kawasan hutan (termasuk Hutan Produksi/HP) tanpa izin merupakan pelanggaran serius.

Diatur dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Perusakan Hutan (P3H),sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi Undang-Undang.Pasal 17 ayat (2) huruf a dan/atau huruf b UU No. 18 Tahun 2013.

Setiap orang dilarang membawa alat-alat berat dan/atau alat-alat lainnya yang lazim atau patut diduga akan digunakan untuk melakukan kegiatan perkebunan dan/atau menambang dan/atau mengangkut hasil hutan di dalam kawasan hutan tanpa perizinan berusaha dari Pemerintah Pusat”

BACA JUGA  Di Duga Timbunan Untuk Proyek Marina Wakatobi Dari KSPN, Jadi Santapan Para Mafia

Sanksi Pidana Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut di atas diatur dalam Pasal 92 ayat (1) huruf b UU No. 18 Tahun 2013 (yang telah diubah dengan UU Cipta Kerja):Pidana Penjara Paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 10 (sepuluh) tahun.Denda: Paling sedikit Rp1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah) dan paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).

Memasukkan alat berat ke HP (Hutan Produksi) untuk kegiatan tertentu (seperti pembukaan lahan/tambang) tanpa izin resmi dari pemerintah pusat adalah tindak pidana.

Operator dan Pemilik: Tidak hanya perambah, tetapi operator alat berat dan pihak yang memerintahkan (pemilik) bisa dipidana.Pengamanan: Gakkum KLHK dan DLHK sering melakukan penangkapan excavator (alat berat) yang digunakan untuk merambah hutan produksi.

Diminta Dinas Kehutan Provinsi Jambi Beserta Jajaran Polhut Kabupaten Segera Bertindak Tegas Sebelum Terlambat Hutan Habis Bencana Menunggu.(**)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *